Sektor Riil
Pemerintah Keluarkan Revisi Permendag Pupuk Bersubsidi
Minggu, 22 Juni 2008 - 18:44 wib
Berita Lainnya
-
Rabu, 27/08/2008 11:08
139 PDAM Dalam Kondisi Sekarat -
Rabu, 27/08/2008 08:08
Harga Baru LNG Tangguh Mulai 2010 -
Selasa, 26/08/2008 18:08
Ekspor Mineral Harus Diatur -
Selasa, 26/08/2008 18:08
Ketua DPR Sayangkan Naiknya Harga LPG -
Selasa, 26/08/2008 16:08
Royalti Batu Bara
Kemacetan Gara-Gara Pasal Peralihan -
Selasa, 26/08/2008 15:08
Tambahan Insentif Dorong Pertamina Sumbang PNBP -
Selasa, 26/08/2008 15:08
Pemerintah Beri Dana Pembangunan untuk Sumsel -
Selasa, 26/08/2008 15:08
BTN Yakin Kredit Tembus Rp13,5 T -
Selasa, 26/08/2008 14:08
Pemerintah Usung Pembangunan KTM -
Selasa, 26/08/2008 14:08
Belum ada Keberpihakan Parpol pada Demokratisasi Ekonomi

Foto: Sindo
Direktur Bina Pasar dan Distribusi Departemen Perdagangan (Depdag) Gunaryo menyatakan revisi tersebut akan diumumkan pekan ini.
"Revisi Permendag soal pupuk bersubsidi sudah selesai dan secepatnya akan disosialisasikan ke produsen, distributor, dan pengecer," kata dia di Jakarta, Minggu (22/6/2008).
Gunaryo menyebutkan revisi tersebut dilakukan setelah mendapat masukan dari Departemen Pertanian dan produsen pupuk. Dia mengakui selama ini banyak alokasi pupuk bersubsidi yang tidak tepat sasaran akibat permainan para pengecer. Akibatnya, para petani dan kelompok tani tidak memperoleh pupuk tersebut. "Depdag berharap dengan revisi Permendag itu tidak ada lagi penyimpangan di lapangan," tegasnya.
Menurutnya, Depdag tidak memiliki aparat yang bertugas untuk melakukan pemantauan sampai tingkat kabupaten dan kotamadya. Depdag, lanjutnya, sudah menyerahkan pengawasan pupuk bersubsidi kepada bupati dan wali kota.
"Memang disinyalir telah terjadi penyimpangan pupuk bersubsidi dan aparat hukum yang berhak memberi sanksi," tandasnya.
Dia mengatakan, kebutuhan untuk pupuk bersubsidi di masing-masing daerah berbeda. Gunaryo menyebutkan untuk Jawa Timur, kebutuhan pupuk bersubsidi mencapai 1,2 juta ton dan Jawa Tengah mencapai 800.000 ton.
Sementara itu, anggota Komisi VI DPR Zulkifli Hasan mengatakan pemerintah harus meningkatkan pengawasan terhadap penyaluran pupuk bersubsidi. Zuklifli menegaskan tanpa pengawasan, para petani akan kesulitan untuk memperolehnya.
"Memang laporan dari Depdag ada kekurangan terhadap pupuk bersubsidi namun masalah utamanya teletak di pengawasan," katanya.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan pihaknya akan menyempurnakan Permendag Nomor 3 Tahun 2006 soal pengawasan pupuk bersubsidi. Khususnya pengawasan penyaluran dari pengecer sampai petani atau kelompok tani (koptan) akan dilakukan lagsung oleh pemda. (Eko Budiono /Sindo/jri)


