Sektor Riil
Pemerintah Keluarkan Revisi Permendag Pupuk Bersubsidi
Minggu, 22 Juni 2008 - 18:44 wib
Berita Lainnya

Foto: Sindo
JAKARTA - Pemerintah akan mengeluarkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 tahun 2006 tentang pengawasan pupuk bersubsidi.

Direktur Bina Pasar dan Distribusi Departemen Perdagangan (Depdag) Gunaryo menyatakan revisi tersebut akan diumumkan pekan ini.

"Revisi Permendag soal pupuk bersubsidi sudah selesai dan secepatnya akan disosialisasikan ke produsen, distributor, dan pengecer," kata dia di Jakarta, Minggu (22/6/2008).

Gunaryo menyebutkan revisi tersebut dilakukan setelah mendapat masukan dari Departemen Pertanian dan produsen pupuk. Dia mengakui selama ini banyak alokasi pupuk bersubsidi yang tidak tepat sasaran akibat permainan para pengecer. Akibatnya, para petani dan kelompok tani tidak memperoleh pupuk tersebut. "Depdag berharap dengan revisi Permendag itu tidak ada lagi penyimpangan di lapangan," tegasnya.

Menurutnya, Depdag tidak memiliki aparat yang bertugas untuk melakukan pemantauan sampai tingkat kabupaten dan kotamadya. Depdag, lanjutnya, sudah menyerahkan pengawasan pupuk bersubsidi kepada bupati dan wali kota.

"Memang disinyalir telah terjadi penyimpangan pupuk bersubsidi dan aparat hukum yang berhak memberi sanksi," tandasnya.

Dia mengatakan, kebutuhan untuk pupuk bersubsidi di masing-masing daerah berbeda. Gunaryo menyebutkan untuk Jawa Timur, kebutuhan pupuk bersubsidi mencapai 1,2 juta ton dan Jawa Tengah mencapai 800.000 ton.

Sementara itu, anggota Komisi VI DPR Zulkifli Hasan mengatakan pemerintah harus meningkatkan pengawasan terhadap penyaluran pupuk bersubsidi. Zuklifli menegaskan tanpa pengawasan, para petani akan kesulitan untuk memperolehnya.

"Memang laporan dari Depdag ada kekurangan terhadap pupuk bersubsidi namun masalah utamanya teletak di pengawasan," katanya.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan pihaknya akan menyempurnakan Permendag Nomor 3 Tahun 2006 soal pengawasan pupuk bersubsidi. Khususnya pengawasan penyaluran dari pengecer sampai petani atau kelompok tani (koptan) akan dilakukan lagsung oleh pemda. (Eko Budiono /Sindo/jri)
250x208 250x250