Fiskal & Moneter


Komisaris Rangkap Jabatan Tak Dapat Gaji

Selasa, 24 Juni 2008 - 10:34 wib
text TEXT SIZE :  
Mochammad Wahyudi - Okezone

JAKARTA - Kendati surat keterangan bersama (SKB) mengenai rangkap jabatan belum dikeluarkan, namun Kemenneg BUMN sudah mengancang-ancang soal gaji.

Hal itu dikatakan oleh Menneg BUMN Sofyan Djalil, di sela serah terima jabatan di gedung Departemen Keuangan, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa (24/6/2008).

"Komisaris itu tidak dapat gaji tapi mendapat honor. Meskipun honornya lebih besar dari gaji pegawai negeri, mungkin hal itu nanti juga akan diatur," ucapnya.

Menneg BUMN Sofyan Djalil menyatakan, pada prinsipnya keberadaan perwakilan pemerintah dalam perusahaan pelat merah sangat dibutuhkan.
Namun, tinggal disesuaikan dengan masing-masing kementerian saja.

Seperti misalnya, Menkeu Sri Mulyani menetapkan kebijakan kepada eselon I di lingkungan Depkeu untuk mejadi komisaris. "Sehingga menuntut pejabat-pejabat lain untuk mewakili Depkeu," imbuhnya.  (rhs)