JAKARTA - Keberadaan pejabat negara di perusahaan BUMN dinilai masih perlu sebagai pengawas dan perwakilan pemegang saham. Tapi jumlahnya tidak boleh banyak-banyak.
"Tidak boleh lebih dari satu," ujar Menneg BUMN Sofyan Djalil, di sela serah terima jabatan di gedung Departemen Keuangan, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa (24/6/2008).
Karena kalau lebih dari satu justru akan menimbulkan kesulitan. Jadi initinya, terang Sofyan, yang perlu diperbaiki adalah sistem tentang pejabat negara.
Menurutnya, penempatan pejabat pemerintah menjadi komisaris adalah hal yang normal. "Kalau ada yang berlebihan baru akan kita tertibkan," tukas Sofyan.
Saat ini, Surat Keputusan Bersama antara Menkeu Sri Mulyani dan Menneg BUMN Sofyan Djalil masih dalam proses finalisasi. Kendati belum kelar namun sejumlah pejabat eselon I di lingkungan Depkeu telah ramai-ramai meninggalkan jabatannya di pelat merah.
"Tidak ada masalah dengan SKB tersebut. Yang paling penting diatur lebih detail daja," pungkas Sofyan.
(rhs)