Sektor Riil


KSBSI Desak Komisi XI Hapus Outsourching

Rabu, 25 Juni 2008 - 11:29 wib
text TEXT SIZE :  
Nuria - Okezone
Bursa Kerja (Foto: Ist)

JAKARTA - Konsiderasi serikat buruh sejahtera Indonesia (KSBSI) mengusulkan kepada Komisi IX DPR untuk menghilangkan outsourching dan buruh kontrak.

Presiden KSBSI Rekson Silaban meminta Komisi XI melarang praktek  penyediaan jasa pekerja atau buruh. Menurutnya outsorching manusia merupakan sumber kemiskinan bagi buruh.

"Buruh dijadian sebagai barang komoditas, mereka yang bekerja di sektor ini biasanya dikontrak terus-menerus tidak ada kepastian kerja. Upah juga dalam skala minimum, bila mencoba mengajukan keberatan atas kondisi kerjanya malah rentan terhadap PHK," ujar Rekson, saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR, Jakarta, Rabu (25/6/2008).  

Permasalahan diatas adalah penyebab parktek ini harus dihapus, berikut perusahaan penyedia outsorching. Dalam RDP tersebut, rekson juga memberikan pandangannya mengenai pandangan dan solusi penghapusan outsorching itu.

Solusi yang dilontarkan, antara lain Depnaker setempat mengevaluasi kepatuhan perusahaan pengerah tenaga kerja atau labor suplier, terhadap UU No 13 tahun 2003, yang mengatur mengenai outsourching dan buruh kontrak.

"Perusahaan yang melanggar aturan izinnya langsung dicabut saja. Disnaker juga tidak perlu mengeluarkan lagi untuk jenis perusahaan itu,"  tegas Rekson.

Bila labor suplier tidak ada lagi, maka perusahaan terpaksa akan merekrut sendiri tenaga kerja. Jadi tidak lagi melalui perusahaan pengerah tenaga kerja. "Kalau ini diterapkan, maka outsorching tidak akan ada lagi," imbuhnya.

Namun, penghapusan ini tidak berlaku kaku. Untuk outsourching pemborongan pekerjaan bisa tetap diizinkan. Asalkan, terang dia, perushaan itu sesuai dengan UU dan wajib meminta izin kepada Depnakertrans.

Menurutnya, outsourching pemborongan pekerjaan adalah sesuatu yang tidak bisa dihindarkan. Contohnya pada perusahaan automotif, di mana perusahaan itu hanya memiliki spesialisasi pembuatan mesin sebagai inti bisnisnya. "Sementara pembuatan jok tempat duduk, biasanya diserahkan pada perusahaan yang spesial membuat jok kulit,"  tambah Rekson.

Dalam UU Nomor 13 tentang ketenagakerajaan menyatakan ada dua jenis outsourching, yakni outsourching manusia dan pemborongan pekerajaan.

Outsorching manusia adalah penyerahaan sebagian pekerajaan oleh perusahaan kepada perushaan lain, melalui jasa kerja atau buruh. Sementara pemborongan kerja penyerahan pekerja oleh perusahaan lain melalui perjanjain pemborongan pekerjaan. (rhs)

o1 o2

Berita Lain

o3 o4