Buruh tuntut hak normatif (Foto:Sindo)
JAKARTA - Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) mengusulkan pekerja dengan perjanian waktu tertentu (PKWT) atau dikenal dengan buruh kontrak harus diberi upah 8,3 persen di atas upah standar perusahaan tempat mereka bekerja tersebut.
"Hal ini, untuk mencegah banyaknya penggunaan buruh kontrak, dan memberi kehidupan layak bagi tenaga buruh kontrak," ujar Presiden KSBSI Rekson Silaban, saat rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR, di Gedung MPR/DPR, Senayan, Rabu (25/6/2008).
Menurutnya, gaji buruh kontrak harusnya lebih mahal dari buruh tetap, karena buruh kontrak tidak memiliki kepastian masa depan kerja, dan tidak mendapat pesangon jika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).
Usulan upah buruh kontrak lebih tinggi 8,3 persen ini, jika diakumulasikan sama dengan satu bulan gaji bila bekerja selama satu tahun, atau 100 persen gaji dibagi 12 bulan. Pertambahan gaji ini, tidak diterima secara tunai setiap bulan. Namun, diterima langsung pada akhir kontrak. Sehingga bisa digunakan untuk membiayai kehidupan buruh untuk mencari kerjaan baru.
Pengelola tabungan ini, hendaknya lembaga asuransi atau lembaga keuangan yang ditentukan oleh serikat buruh. Praktek ini pernah dilakukan hingga 2004 oleh perusahaan di sektor migas. "Dulu skema ini dikelola oleh Yayasan Dana Tabungan Pensiun (YDTP). Tapi YDTP dihapus dengan alasan kurang jelas," katanya.
Bedanya, usulan ini untuk buruh kontrak, tidak hanya pada buruh migas. Selain itu, perusahaan yang melakukan kontrak, wajib memberi kopi perjanjian kepada disnaker dan serikat buruh setempat. Sehingga bisa memudahkan pengawasan perjanjian kerja.
Penggunaan buruh kontrak biasanya menghindari pesangon bila terjadi PHK. Perusahaan juga sering kali mengganti nama perusahaannya untuk menghindari buruh bekerja lebih dari tiga tahun. "Seharusnya buruh yang bekerja selama tiga tahun wajib diangkat menjadi karyawan tetap. Perusahaan tidak mau melakukan PHK karena masih membutuhkan buruh, tetapi enggan mempertahankan mereka karena alasan pesangon," ungkapnya.
(hsp)