JAKARTA - Pembangunan rumah susun sederhana milik (rusunami) yang sedang marak harus sesuai dengan ketentuan yang ada. Pasalnya, setiap pembangunan sangat berpotensi tidak sesuai persyaratan yang ditetapkan.
"Sesuai aturan seharusnya setiap pembangunan rusunami itu ada konsultannya yang menilai dan harus dilaporkan," ujar Pengamat Rusunami Ronald Londam Tambun, di Jakarta, Rabu (25/6/2008).
Dia menjelaskan, dalam pembangunan rusunami itu dilengkapi dengan berbagai ketentuan yang harus dipenuhi, seperti tidak boleh diperjualbelikan sebelum mempunyai izin mendirikan bangunan yang jelas, serta aspek-aspek yang berkaiatan dengan prasarana dan sarana pendukung.
Namun, dia menjelaskan apabila aturan sekarang yang didukung dengan peraturan yang setingkat PP itu sulit karena tidak mempunyai kekuatan untuk memberikan hukuman.
Melihat perkembangan pembangunan yang sekarang sedang tumbuh dengan pesat, pengawasan terhadap pembangunan rusunami perlu diperhatikan.
(Arif Dwi Cahyono/Sindo/rhs)