Kons. Transaksi Keuangan Natsir Kongah
Dana Berseliweran Menjelang Pemilu
Rabu, 25 Juni 2008 - 11:26 wib
Berita Lainnya
- tidak ada berita lainnya

Bagus T - Jakarta Timur
Jawaban:
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan instansi terkait lainnya bisa saja meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam rangka penegakan hukum, terkait dengan penyimpangan - penyimpangan yang dilakukan dalam Pemilu. Tapi sampai sejauh ini, pengurus baru kedua pihak di atas sepanjang yang saya tau belum pernah membicarakannya.
Dalam Pemilu 2004, sebagaimana yang pernah disampaikan oleh Kepala PPATK Dr Yunus Husein kepada media massa, menemukan seseorang yang menyumbang banyak di luar dari ketentuan yang ada. Kemudian dilakukan penelusuran, mereka memberikan penjelasan bahwa yang menyumbang tersebut adalah si a, b, c, d dan seterusnya. Padalah, sebetulnya mereka asal sebut orang yang mungkin tidak menyumbang.
Salam
Natsir Kongah,
Pengamat, Penulis dan Pembicara masalah-masalah tindak pidana pencucian uang. Mantan wartawan ini juga sebagai praktisi Public Relations dan dosen ilmu komunikasi (//mbs)


