JAKARTA - Angka ketaatan wajib pajak mengisi dan menyerahkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) rendah karena banyak pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang meninggal.
Menurut Dirjen Pajak Darmin Nasution, sulit menghapus daftar pemilik NPWP yang meninggal. "Kira kira hampir 35 persen lah tingkat compliance (kepatuhan). Itupun sebenarnya karena kita tidak mudah manghapus NPWP orang yg suda meninggal, karena menurut Undang undang, untuk menghapus NPWP butuh pemeriksaan," ujarnya, seusai rapat pimpinan Depkeu, di Gedung Depkeu, Jakarta, Kamis (27/6/2008).
Saat ini, menurutnya, terdapat enam juta WP pemilik NPWP, baik badan maupun orang pribadi. Pemeriksaan untuk menghapus data NPWP berlaku bagi keduanya.
Darmin menuturkan, saat ini pihaknya masih mengintensifkan penerimaan pajak dengan menyasar Wajib Pajak Badan, yang belum memiliki NPWP. Setelah itu baru WP orang pribadi.
"Kita ini intensfikasinya masih dengan pajak badan. Nanti setelah sunset policy, baru awal Juli launching baru kita ekstensifikasi," katanya.
Meski sulit menghapus data NPWP milik WP yang meninggal, menambah jumlah pemilik NPWP juga dapat meningkatkan rasio kepatuhan.
(Muhammad Ma'ruf/Sindo/rhs)