Finance
4 Emiten Masuk Pembiayaan Penyelesaian Transaksi Efek
Selasa, 1 Juli 2008 - 12:20 wib
Berita Lainnya
-
Rabu, 20/08/2008 15:08
Kuroto Kuasai 9,22% Saham Ace Hardware -
Rabu, 20/08/2008 15:08
Ratu Prabu Optimalkan Sumur di Sumsel -
Rabu, 20/08/2008 14:08
ARTI Diversifikasi Usaha ke Properti Rp3 Triliun -
Rabu, 20/08/2008 14:08
BEI Pertanyakan Penurunan Saham Yanaprima -
Rabu, 20/08/2008 14:08
Total Bangun Incar Proyek Baru Senilai Rp2 Triliun -
Rabu, 20/08/2008 13:08
Sinar Mas Multiartha Bentuk 3 Unit Usaha Baru -
Rabu, 20/08/2008 12:08
CNKO Bantah Goreng Saham -
Rabu, 20/08/2008 12:08
Harga Minyak Dorong IHSG -
Rabu, 20/08/2008 11:08
2008, Astra Graphia-SAT Proyeksikan Revenue Rp1,2 T -
Rabu, 20/08/2008 10:08
Astra Graphia Kuasai 99,99% Saham SAT

Gedung Bursa Efek Indonesia (Foto: Astra Bonardo)
"Pengumuman efek yang memenuhi syarat untuk transaksi marjin itu tertuang dengan merujuk Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Peraturan nomor V.D.6 butir 8," kata Pelaksana Harian Kepala Divisi Perdagangan Saham BEI Andre PJ Toelle dalam pengumumannya di Jakarta, Selasa (1/7/2008).
Keempat efek tersebut adalah PT Alam Sutera Realty Tbk (ASRI), PT Central Proteinaprima Tbk (CPRO), PT Intikeramik Alamsari Industri Tbk (IKAI) dan PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG). Dengan demikian jumlah saham yang dapat ditransaksikan dengan pembiayaan penyelesaian transaksi efek oleh perusahaan efek bagi nasabah berjumlah 55 saham.
Selain itu, BEI juga memperkenankan efek yang memenuhi syarat untuk ditransaksikan dengan pembiayaan penyelesaian transaksi efek oleh perusahaan efek bagi nasabah yang mengakibatkan posisi short, yaitu PT Central Proteinaprima Tbk (CPRO).
Menurut Andre, ketentuan tersebut mulai berlaku pada 1 Juli 2008, yang sekaligus mencabut pengumumam BEI No Peng-118/BEI.PSH/U/05-2008 pada 30 Mei 2008. (Whisnu Bagus /Sindo/rhs)


