Finance
4 Emiten Masuk Pembiayaan Penyelesaian Transaksi Efek
Selasa, 1 Juli 2008 - 12:20 wib

Gedung Bursa Efek Indonesia (Foto: Astra Bonardo)
JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan sedikitnya empat saham yang dapat ditransaksikan dengan pembiayaan penyelesaian transaksi efek oleh perusahaan efek bagi nasabah.

"Pengumuman efek yang memenuhi syarat untuk transaksi marjin itu tertuang dengan merujuk Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Peraturan nomor V.D.6 butir 8,"  kata Pelaksana Harian Kepala Divisi Perdagangan Saham BEI Andre PJ Toelle dalam pengumumannya di Jakarta, Selasa (1/7/2008).
 
Keempat efek tersebut adalah PT Alam Sutera Realty Tbk (ASRI), PT Central Proteinaprima Tbk (CPRO), PT Intikeramik Alamsari Industri Tbk (IKAI) dan PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG). Dengan demikian jumlah saham yang dapat ditransaksikan dengan pembiayaan penyelesaian transaksi efek oleh perusahaan efek bagi nasabah berjumlah 55 saham.
 
Selain itu, BEI juga memperkenankan efek yang memenuhi syarat untuk ditransaksikan dengan pembiayaan penyelesaian transaksi efek oleh perusahaan efek bagi nasabah yang mengakibatkan posisi short, yaitu PT Central Proteinaprima Tbk (CPRO).

Menurut Andre, ketentuan tersebut mulai berlaku pada 1 Juli 2008, yang sekaligus mencabut pengumumam BEI No Peng-118/BEI.PSH/U/05-2008 pada 30 Mei 2008. (Whisnu Bagus /Sindo/rhs)
250x208 250x250