Finance
Kebijakan Kolektif DGBI Tidak Bisa Dipidana
Selasa, 1 Juli 2008 - 19:04 wib
Berita Lainnya
-
Jum'at, 05/09/2008 15:09
Pefindo Tegaskan Peringkat Obligasi Jawa Pos 2003 -
Jum'at, 05/09/2008 14:09
Texmaco Delisting 10 Oktober 2008 -
Jum'at, 05/09/2008 14:09
Pergerakan Valas Global Dicermati BI -
Jum'at, 05/09/2008 13:09
Total Bangun Buy Back 250 Rb Saham -
Jum'at, 05/09/2008 13:09
Intiland Butuh USD2 Juta untuk NIP Tahap 2 -
Jum'at, 05/09/2008 13:09
Sierad Produce Ekspansi Rp410 M -
Jum'at, 05/09/2008 12:09
Selamat Sempurna Optimistis Raih Pendapatan Rp1,25 T -
Jum'at, 05/09/2008 12:09
Rupiah Bergerak Seru! -
Jum'at, 05/09/2008 11:09
Gudang Terbakar, Produksi Sekar Laut Terhenti Seminggu -
Jum'at, 05/09/2008 10:09
IHSG Nggak Karuan Akibat Tertekan Komoditi Minyak

"Kebijakan kolektif DGBI jelas tidak bisa dipidana karena ini akan merusak proses pengambilan kebijakan. Namun, kalau ada korupsi dalam implementasi kebijakan tersebut, maka yang melakukan korupsi itu yang diproses pidana," tegasnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (1/7/2008).
Menurut Dradjad, kebijakan pemerintah, DPR, BI maupun lembaga lain tidak bisa diadili. Akan tetapi jika ada unsur tindak pidana korupsi didalamnya, maka bisa dipidana baik terkait langsung maupun tidak langsung.
"Misalnya, belanja negara banyak yang dikorupsi, apakah Depkeu, Bappenas maupun Panggar DPR bisa dipidanakan akibat memutuskan alokasi belanja negara?Kan tidak. Tapi kalau alokasi tersebut yang dikorupsi, pihak yang melakukan harus diproses hukum," paparnya.
Sementara itu Pengamat hukum UI Arifin Soeria Atmadja mengatakan suatu kebijakan BI yang dianggap bermasalah maka tanggung jawab ada pada DGBI. Proses hukum harusnya berlaku pada Aulia Pohan karena pada saat itu termasuk menjadi DG dan pengawas. "Jika hanya Burhanuddin yang dijadikan sasaran maka ada kesan di masyarakat pemerintah tebang pilih dalam menyelesaikan kasus hukum," tegasnya.
Dia menambahkan jika kebijakan yang dipersalahkan, maka ini akan menjadi preseden buruk. Hal ini akan membuat BI jadi terganggu dalam menjalankan tanggung jawab. Demikian juga proses itu juga akan menimbulkan kesan buruk karena beberapa regulasi bank sentral akan dipersoalkan jika tidak sejalan dengan keinginan pemerintah.
Menurutnya hubungan BI dengan yayasan adalah hubungan perdata dan bukan hubungan lembaga publik. Jadi penyelesaianya bisa dilakukan tanpa harus mengkaitkan kerugian negara. (ade) (Tomi Sujatmiko/Sindo/rhs)


