Finance
Kebijakan Kolektif DGBI Tidak Bisa Dipidana
Selasa, 1 Juli 2008 - 19:04 wib

JAKARTA - Anggota Komisi XI Fraksi PAN Dradjad Hari Wibowo menegaskan kebijakan kolektif Dewan Gubernur Bank Indonesia (DGBI) tidak bisa dipidana karena akan merusak proses pengambilan kebijakan. Hal ini terkait dengan kasus aliran dana BI yang melibatkan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah.

"Kebijakan kolektif DGBI jelas tidak bisa dipidana karena ini akan merusak proses pengambilan kebijakan. Namun, kalau ada korupsi dalam implementasi kebijakan tersebut, maka yang melakukan korupsi itu yang diproses pidana," tegasnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (1/7/2008).

Menurut Dradjad, kebijakan pemerintah, DPR, BI maupun lembaga lain tidak bisa diadili. Akan tetapi jika ada unsur tindak pidana korupsi didalamnya, maka bisa dipidana baik terkait langsung maupun tidak langsung.

"Misalnya, belanja negara banyak yang dikorupsi, apakah Depkeu, Bappenas maupun Panggar DPR bisa dipidanakan akibat memutuskan alokasi belanja negara?Kan tidak. Tapi kalau alokasi tersebut yang dikorupsi, pihak yang melakukan harus diproses hukum," paparnya.

Sementara itu Pengamat hukum UI Arifin Soeria Atmadja mengatakan suatu kebijakan BI yang dianggap bermasalah maka tanggung jawab ada pada DGBI. Proses hukum harusnya berlaku pada Aulia Pohan karena pada saat itu termasuk menjadi DG dan pengawas. "Jika hanya Burhanuddin yang dijadikan sasaran maka ada kesan di masyarakat pemerintah tebang pilih dalam menyelesaikan kasus hukum," tegasnya.

Dia menambahkan jika kebijakan yang dipersalahkan, maka ini akan menjadi preseden buruk. Hal ini akan membuat BI jadi terganggu dalam menjalankan tanggung jawab. Demikian juga proses itu juga akan menimbulkan kesan buruk karena beberapa regulasi bank sentral akan dipersoalkan jika tidak sejalan dengan keinginan pemerintah.

Menurutnya hubungan BI dengan yayasan adalah hubungan perdata dan bukan hubungan lembaga publik. Jadi penyelesaianya bisa dilakukan tanpa harus mengkaitkan kerugian negara. (ade) (Tomi Sujatmiko/Sindo/rhs)
250x208 250x250