Sektor Riil
Bulog & BPKP Teken MoU GCG
Rabu, 2 Juli 2008 - 11:01 wib
Nuria - Okezone

JAKARTA - Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan penandatanganan (memorandum of understanding/MoU) tentang penerapan tata kelola perusahaan yang baik di lingkungan lumbung beras negara tersebut.

MoU tersebut, sesuai dengan UU No 19/2003 tetang BUMN Perum Bulog harus wajib melaksanakan efisiensi, transpransi, dan akutabilitas.

Penandatangan tersebut dilakukan oleh Dirut Perum Bulog Mustafa Abubakar dan Deputi Akuntan Bidang Negara BPKP Ardan Adiperdana, di Gedung Perum Bolug, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (2/7/2008).

"Dalam hal ini, BPKP telah memiliki keahlian pengawasan manajemen perusahaan. Dengan begitu diharapkan bisa membantu Bulog dalam melaksankan tiga prinsip tersebut," ujar Ardan, saat penandatanganan.

Dengan tujuan tersebut, maka kedua lembaga akan bekerja dalam ruang lingkup tata kelolaan perusahaan. BPKP dapat memberikan bantuan Perum Bulog dalam pelaksanaan assesment good corporate governance (GCG) dan aspek lain yang dibutuhkan dalam tata kelola perusahaan. Seperti, di bidang manajemen risiko korporasi dan bisa memberikan pendapat ke Bulog.

Dalam hal assesment GCG adalah kelanjutan kerja sama yang telah dilakukan kedua beluah pihak pada tahun lalu. Saat ini Bulog telah memiliki pedoman umum manajemen risiko. Namun masih perlu disempurnakan. Sedangkan Standard Operating Procedure (SPO)-nya masih dalam proses. (rhs)
250x208 250x250