Sektor Riil
PU Berlakukan Claw Back Terhadap Dana Land Capping
Kamis, 3 Juli 2008 - 17:38 wib
Berita Lainnya

Jalan tol di Jakarta
JAKARTA - Departemen Pekerjaan Umum akan memberlakukan claw back (bagi hasil) terhadap ruas ruas jalan tol yang mendapatkan land capping.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian konsekuensi pemerintah yang menanggung biaya tanah di atas 110 persen.

"Saya sendiri sebenarnya tidak senang, tapi karena keputusan Menteri Keuangan seperti itu ya kita anggap final saja," kata Menteri PU Djoko Kirmanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (3/7/2008).

Djoko menjelaskan, aturan yang diberikan menteri keuangan tentang pemberian land capping terhadap ruas tol tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah. Karena itu investor juga harus memberikan sebagian keuntungannya itu kepada pemerintah.

Saat ini, kata dia, kebijakan penerapan claw back sedang dinegosiasikan dengan pihak investor berapa persen yang harus diberikan keuntungannya itu kepada pemerintah. Menurut dia, pemberlakukan claw back tersebut tidak serta merta saat mendapatkan dana land capping, melainkan dapat diberlakukan setelah investor tersebut sudah mengalami keuntungan atau balik modal.

"Kalau investornya rugi memang pemerintah tidak dibebankan. Claw back itu nunggu investor untung dulu dan itu waktunya lama," kata Djoko.

Saat ini pemerintah memperkirakan ada 28 ruas jalan tol yang bakal diberikan land capping. (Arif Dwi Cahyono/Sindo/jri)
250x208 250x250