ilustrasi (corbis)
JAKARTA - Panitia Khusus RUU Pajak Penghasilan menyepakati tarif pajak dividen diturunkan menjadi 10 persen hingga 5 persen. Tarif pajak ini sekarang sebesar 20 persen.
"Pemerintah dan DPR sepakat diturunkan, menjadi 10 persen. Namun di situ dikasih range, ke depan bisa diturunkab menjadi 5 persen," kata anggota Pansus RUU Pajak Penghasilan Olly Dondo Kambey, di sela rapat di ruang Komisi XI DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (3/7/2008).
Penurunan menjadi 5 persen, kata dia, bisa diusulkan pemerintah setiap tahunnya dalam pembahasan APBN. Yaitu bila pemerintah merasa penurunan itu tidak akan mengganggu penerimaan pajak.
"Bila merasa cukup, pemerintah tinggal menurunkannya," ujar Olly.(Muhammad Ma'ruf/Sindo/jri)