o1 o2

Economy - Fiskal & Moneter


Pajak Dividen Diturunkan 10%

Kamis, 3 Juli 2008 - 13:44 wib
text TEXT SIZE :  
ilustrasi (corbis)

JAKARTA - Panitia Khusus RUU Pajak Penghasilan menyepakati tarif pajak dividen diturunkan menjadi 10 persen hingga 5 persen. Tarif pajak ini sekarang sebesar 20 persen.

"Pemerintah dan DPR sepakat diturunkan, menjadi 10 persen. Namun di situ dikasih range, ke depan bisa diturunkab menjadi 5 persen," kata anggota Pansus RUU Pajak Penghasilan Olly Dondo Kambey, di sela rapat di ruang Komisi XI DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (3/7/2008).

Penurunan menjadi 5 persen, kata dia, bisa diusulkan pemerintah setiap tahunnya dalam pembahasan APBN. Yaitu bila pemerintah merasa penurunan itu tidak akan mengganggu penerimaan pajak.

"Bila merasa cukup, pemerintah tinggal menurunkannya," ujar Olly.(Muhammad Ma'ruf/Sindo/jri)

 Ada 0 komentar untuk berita ini. Komentar Anda?
Share
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terikini di http://m.okezone.com
o1 o2
o1 o2

0 komentar

[+lihat komentar]


o1 o2
o1 o2

Berita Lainnya

o3 o4