Finance
Tak Bagi Dividen Didenda Tarif 5%
Kamis, 3 Juli 2008 - 14:31 wib
Berita Lainnya
-
Rabu, 27/08/2008 16:08
IHSG Ditutup Berjaya 23 Poin -
Rabu, 27/08/2008 15:08
IBI Bisa Laksanakan Sertifikasi Manajemen Risiko -
Rabu, 27/08/2008 15:08
Laba Allianz Grup Tergerus Rp71 Miliar -
Rabu, 27/08/2008 15:08
Allianz Targetkan 100 Rb Nasabah Asuransi Mikro -
Rabu, 27/08/2008 15:08
BNI-KPK Sosialisasikan Tipikor -
Rabu, 27/08/2008 14:08
Pendapatan Premi Allianz Grup Capai Rp1,7 T -
Rabu, 27/08/2008 13:08
Kebijakan Eskalasi Proyek
Departemen PU Tak Mau Dibohongi Pengusaha -
Rabu, 27/08/2008 12:08
BEI Buka Kembali Saham UOB Buana -
Rabu, 27/08/2008 12:08
Harga Teoritis United Tractors Rp10.300 -
Rabu, 27/08/2008 12:08
Pembentukan Bursa Asean 5-10 Tahun Lagi

ilustrasi (corbis)
"Kemudian pemerintah dengan jabatannya bisa memerintahkan perusahaan membagikan 50 persen dividen dari laba," kata ketua Panitia Khusus RUU Perpajakan Melchias Markus Mekeng, di sela rapat di Ruang Komisi XI DPR, Jakarta, Kamis(3/7/2008).
Menurutnya, semua ketentuan ini, baik tarif maupun denda, berlaku bagi perusahaan tertutup, dan wajib pajak badan yang bergerak di bidang non-usaha kecil menengah. "Kalau UKM kita tidak atur," ujarnya.
Melchias mengatakan, penurunan tarif pajak dividen diakui menimbulkan potensi kehilangan penerimaan pajak. Meski masih hitungan kasar, Dirjen Pajak, menurut Melchias menyebut angka Rp20 triliun.
"Tapi itu hitungan kasar, yang masih bisa diperdebatkan. Makanya sekarang tarif dibuat final, sehingga jelas penerimaan pajak dari dividen," jelasnya. (Muhammad Ma'ruf/Sindo/jri)


