Fiskal & Moneter
Piutang Pemerintah Capai Rp40 Triliun
Jum'at, 4 Juli 2008 - 17:39 wib
Mochammad Wahyudi - Okezone
Berita Lainnya
-
Kamis, 04/09/2008 13:09
BI: Akhir 2008, Inflasi IHK 11,5-12,5% -
Kamis, 04/09/2008 12:09
Sukuk Diterbitkan Semester I-2009 -
Kamis, 04/09/2008 12:09
Capai Target Inflasi, BI Waspadai Demand -
Kamis, 04/09/2008 10:09
Institusi Domestik Kuasai SUN 78,8% -
Selasa, 02/09/2008 16:09
Pembeli Barang Mewah Harus Punya NPWP -
Selasa, 02/09/2008 14:09
Pemerintah Susun PP RUU PPh -
Selasa, 02/09/2008 13:09
15 Kementerian/Lembaga Lakukan PNBP Tak Sesuai PP -
Selasa, 02/09/2008 12:09
RUU PPh Kurangi Potensi Penerimaan Pajak Rp40 T -
Selasa, 02/09/2008 11:09
RUU PPh Siap Disahkan -
Selasa, 02/09/2008 11:09
Sri Mulyani:
Potensi Ekspor Harus Banyak Digenjot

"Kebanyakan itu berasal dari penyerahan piutang perbankan BUMN sebelum Oktober 2006," ujar Dirjen Kekayaan Negara Depkeu Hadiyanto seusai jumpa pers serah terima aset negara dengan Kejaksaan Agung, di Gedung Depkeu, Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2008).
Nantinya, setelah Oktober 2006 tidak akan ada lagi penyerahan piutang dari perbankan. Hal tersebut disebabkan terbitnya PP No 33/2006 yang menginstruksikan piutang perbankan dilaksanakan dalam mekanisme korporasi.
Saat ini, Ditjen Kekayaan Negara hanya mengelola dan menjual aset-aset Bank Dalam Likuidasi (BDL) dan eks BLBI. Walaupun, secara jujur Hadiyanto mengakui, hasil yang didapat tidak sesignifikan Ditjen lainnya, seperti Pajak atau Bea Cukai.
"Kita sedang melakukan lelang aset lapangan golf di Lido. Itu sudah laku Rp117 miliar. Kemudian ada beberapa yang kecil-kecil. Tapi, ada juga yang digunakan untuk kepentingan kita," ucapnya.
Menurutnya, dari Rp40 triliun piutang negara, yang paling mudah ditagih adalah piutang BDL yang berjumlah Rp2,5 triliun. Namun secara keseluruhan, dia mengaku cukup kesulitan untuk menagih piutang negara karena terbentur sejumlah permasalahan yang seringkali ditemui.
Ia mencontohkan, dari Rp40 triliun itu ada juga utang eks instansi pemerintah, semisal tagihan ganti rugi (TGR) terhadap karyawan untuk pendidikan dinas.
"Tapi, kemudian sekarang tidak lagi di instansi itu. Nah, itu sulit dicari alamatnya. Kedua misalnya, tagihan eks pasien rumah sakit. Yang kecil-kecil itu kan sulit nyarinya," ungkapnya.(ade) (rhs)


