Fiskal & Moneter
Piutang Pemerintah Capai Rp40 Triliun
Jum'at, 4 Juli 2008 - 17:39 wib
Mochammad Wahyudi - Okezone
Berita Lainnya

JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Departemen Keuangan memaparkan perkembangan piutang pemerintah saat ini sudah mencapai Rp40 triliun.

"Kebanyakan itu berasal dari penyerahan piutang perbankan BUMN sebelum Oktober 2006," ujar Dirjen Kekayaan Negara Depkeu Hadiyanto seusai jumpa pers serah terima aset negara dengan Kejaksaan Agung, di Gedung Depkeu, Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2008).

Nantinya, setelah Oktober 2006 tidak akan ada lagi penyerahan piutang dari perbankan. Hal tersebut disebabkan terbitnya PP No 33/2006 yang menginstruksikan piutang perbankan dilaksanakan dalam mekanisme korporasi.

Saat ini, Ditjen Kekayaan Negara hanya mengelola dan menjual aset-aset Bank Dalam Likuidasi (BDL) dan eks BLBI. Walaupun, secara jujur Hadiyanto mengakui, hasil yang didapat tidak sesignifikan Ditjen lainnya, seperti Pajak atau Bea Cukai.

"Kita sedang melakukan lelang aset lapangan golf di Lido. Itu sudah laku Rp117 miliar. Kemudian ada beberapa yang kecil-kecil. Tapi, ada juga yang digunakan untuk kepentingan kita," ucapnya.

Menurutnya, dari Rp40 triliun piutang negara, yang paling mudah ditagih adalah piutang BDL yang berjumlah Rp2,5 triliun. Namun secara keseluruhan, dia mengaku cukup kesulitan untuk menagih piutang negara karena terbentur sejumlah permasalahan yang seringkali ditemui.

Ia mencontohkan, dari Rp40 triliun itu ada juga utang eks instansi pemerintah, semisal tagihan ganti rugi (TGR) terhadap karyawan untuk pendidikan dinas.

"Tapi, kemudian sekarang tidak lagi di instansi itu. Nah, itu sulit dicari alamatnya. Kedua misalnya, tagihan eks pasien rumah sakit. Yang kecil-kecil itu kan sulit nyarinya," ungkapnya.(ade) (rhs)
250x208 250x250