JAKARTA - PT Pertamina (persero) mengklaim dengan menaikkan harga jual elpiji 12 kg sebesar 23,5 persen pada 1 Juli lalu, potensi kerugian telah dapat dikurangi hingga Rp900 miliar.
Dengan kenaikan itu, Pertamina hanya menanggung subsidi Rp5.000 per kg. Deputi Pemasaran dan Niaga Pertamina Hanung Budya mengatakan, semula total kerugian Pertamina hingga akhir tahun mencapai Rp7,9 triliun. "Dengan kenaikan harga elpiji bisa ditekan menjadi Rp7 triliun," kata dia di Jakarta.
Hanung juga membantah bahwa selama ini pihaknya sengaja membiarkan harga elpiji bergerak sesuai dengan harga pasar,sementara mereka tetap memonopoli distribusi di dalam negeri.
Pertamina, kata dia, justru ingin supaya perusahaan migas lain ikut mendistribusikan elpiji 12 kg. Dengan banyaknya pengusaha yang ikut ambil bagian dalam distribusi elpiji 12 kg, tata niaga gas akan semakin kompetitif.
Dengan demikian, akan lebih menguntungkan dari segi hitungan bisnis. Selain itu,para pemain gas elpiji di dalam negeri bisa mengembangkan prasarananya.
Terkait kemungkinan peralihan konsumsi elpiji dari ukuran 12 kg ke 3 kg, Hanung menjelaskan, sejak kenaikan harga pada 1 Juli lalu belum terlihat adanya lonjakan konsumsi untuk elpiji kemasan 3 kg.
Menurut dia, tidak mudah mengubah kebiasaan konsumen. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Indonesia untuk Pengawasan dan Penghematan Energi (Kipper) Sofyano Zakaria menuturkan, harga jual elpiji kemasan 12 kg yang dijual Pertamina di bawah harga keekonomian berarti melanggar UU No 19/ 2003 tentang BUMN. "Dengan harga jual sekarang, artinya pertamina memberi subsidi," imbuh dia.
Menurut dia, seharusnya pemerintah dalam hal ini Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menetapkan Pertamina sebagai pelaksana public service obligation (PSO) untuk menerima tugas khusus mendistribusikan barang ini.
(Ferial Thalib /Sindo/rhs)