Sektor Riil
Konstruksi Tol Surabaya-Mojokerto Terus Lanjut
Rabu, 16 Juli 2008 - 19:18 wib

Hasiholan Siahaan
JAKARTA - PT Wijaya Karya Tbk menyatakan konstruksi pembangunan jalan tol Surabaya-Mojokerto (35 km) terus berlanjut. Meskipun saat ini sedang terjadi proses negosiasi investor baru yang berniat masuk dalam PT Marga Nujyosumo Agung (MNA) selaku investor pemegang konsesi.

"Kita sudah dibayar sebesar Rp100-150 miliar dari nilai kontrak Rp1,8 triliun, jadi dalam pekerjaan tidak terganggu," kata Direktur Utama PT Wijaya Karya Bintang Prabowo di Jakarta, Rabu (16/7/2008).

Seperti diketahui MNA saat ini sedang mencari mitra untuk mendukung pembangunan Jalan Tol Surabaya-Mojokerto senilai Rp2,9 triliun. Investor saat ini yang berminat adalah PT Jasa Marga Tbk selaku pemegang saham minoritas dan PT Wijaya Karya selaku kontraktor.

Direktur Utama PT Jasa Marga Tbk Frans S Sunito mengatakan perusahaannya memang tertarik untuk masuk dan meningkatkan saham untuk mendukung pembangunan Tol Surabaya-Mojokerto. Namun, hal ini harus dengan saham mayoritas, kalau tidak dapat menjadi mayoritas, perusahaan tidak berniat untuk masuk lebih jauh. "Kalau diberi saham mayoritas kita ingin masuk," jelasnya.

Bintang mengatakan, tidak mempermasalahkan rencana Jasa Marga tersebut untuk mengambil mayoritas saham perusahaan MNA. Tetapi bila MNA mau memberikan kesempatan kepada Wika, pihaknya tetap akan mengambil sahamnya, meski masih minoritas. "Kalau diberi kesempatan dan masih ada saham yang dapat kita ambil, kita tetap minat," ungkapnya.

Sebelumnya, PT Jasa Marga Tbk diminta pemerintah untuk melanjutkan proyek tol MNA yang terhenti akibat kendala masalah pendanaan. Menurut sekretaris perusahaan PT Jasa Marga Okke Marlina mengatakan, perusahaannya akan masuk secara mayoritas dan mempunyai kepemilikan 55 persen saham PT MNA. "Kita akan masuk dengan mayoritas sebesar 55 persen," ujarnya.

Sedangkan Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Nurdin Manurung mengatakan, langkah pengambilalihan saham mayoritas MNA oleh investor lain dimungkinkan, tapi hal ini harus melewati persetujuan menteri pekerjaan umum. "Kita masih melakukan evaluasi dan melihat perkembangan, jadi belum diputuskan," tambahnya. (ade) (Arif Dwi Cahyono/Sindo/rhs)
250x208 250x250