Sektor Riil


Wawancara Khusus (1)

BP Migas Berada di Posisi Sulit

Kamis, 17 Juli 2008 - 14:21 wib
text TEXT SIZE :  

JAKARTA - Ketika harga minyak terus mencetak rekor baru, komoditi nan strategis ini akan selalu menjadi bahan perbincangan. Pertemuan produsen dan konsumen minyak di Arab Saudi, Juni lalu, semakin mempertegas betapa gentingnya masalah pasokan energi yang dihadapi dunia saat ini.

Rangkaian pertemuan tingkat dunia seperti itu mungkin akan terus berlanjut. Minyak telah menciptakan instabilitas baru di berbagai penjuru dunia, dan menggiring perekonomian negara maju ke tubir resesi.

Di Indonesia, perhatian terhadap komoditi ini juga terus diperlihatkan. Caranya, bukan saja memikirkan bagaimana meningkatkan produksi, juga menekan biaya dalam proses produksi itu sendiri. Ada prasangka, penerimaan negara dari sektor migas selalu minimal karena salah urus di kegiatan hulu.

BP Migas adalah lembaga pemerintah yang paling bertanggung jawab atas keduanya. Institusi ini berada paling depan dalam menggenjot produksi, sekaligus paling bertanggung jawab dalam menekan biaya produksi. Dua tugas, yang hakikatnya saling bertentangan.

Akhir Juni lalu, Indonesian Corruption Watch (ICW) melaporkan adanya penyelewengan di sektor migas. LSM antikorupsi ini mencatat potensi kerugian negara akibat salah urus itu mencapai Rp194 triliun.

Korupsi penerimaan negara dari sektor migas tercium, ketika ICW menelusuri skala produksi minyak nasional. Ternyata, yang dilaporkan lebih sedikit dari realisasi sebenarnya. Hasil penghitungan ICW, rata-rata lebih dari 16,1 juta barel minyak hilang setiap tahunnya.

ICW juga mencermati hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2005-2007. Dalam laporan BPK itu disebutkan telah terjadi penyelewengan penerimaan migas yang tidak dicatat dan dibelanjakan tanpa melalui APBN. Nilainya mencapai Rp120,3 triliun.

Tak pelak, laporan ICW itu memantik reaksi dari BP Migas. Bukan karena angkanya yang terbilang wah, tapi yang diungkapkan ICW, menurut BP Migas, telah salah hitung, beda dalam metode, dan keliru menggunakan asumsi. Alasannya yang paling dasar, karena BP Migas tidak sepeser pun mengelola uang hasil kegiatan di hulu migas. "Setoran langsung masuk ke rekening Depkeu, tidak ada yang lewat rekening kami. Tapi, ICW telanjur menuduh di depan umum," kata Abdul Muin, Wakil Kepala BP Migas.

Abdul Muin berkesempatan menerangkan banyak hal tentang tuduhan ICW dan ketidakpercayaan BPK itu. Dia didampingi Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Edi Purwanto.

Nama terakhir ini yang memberikan penjelasan teknis soal alur penerimaan negara dari sektor migas, dan di mana saja ICW luput dalam melakukan penghitungan. Berikut petikannya:

Bagaimana tanggapan BP Migas terhadap laporan ICW?
Metode penghitungan dan asumsi yang digunakan oleh ICW tidak tepat. Karena formulasinya berbeda, maka hasilnya pun akan beda. ICW menghitung secara umum. Mereka lupa akan detail. Jika saja mereka menghitung secara lebih terperinci, tuduhan ada Rp194 triliun yang tidak tersetor ke rekening penerimaan negara, akan terjawab dengan sendirinya. Yang kami sayangkan, mereka tidak memverifikasi, tapi langsung melempar tuduhan ke publik.

Dalam menghitung selisih setoran, bukankah ICW menggunakan data yang dilansir ESDM, BP Migas, dan APBN?
Data yang kami publikasikan selalu di-up date berdasarkan aliran informasi yang masuk. Informasi itu masuk bertahap, dan karena itu terkadang belum lengkap. Data yang terus berubah-ubah ini lalu dijadikan sumber penghitungan. Setelah itu, mereka memaknai data secara pukul rata. Misalnya, karena produksi migas nasional sekian, maka uang yang harus masuk ke rekening negara adalah sekian.

Metodenya tidak sesederhana itu. Sebelum masuk ke rekening akhir, setoran migas harus melewati beberapa tahapan. Nah, di tiap tahapan uang bisa berkurang dan bertambah. ICW melupakan bagian ini dan langsung melompat pada kesimpulan, yakni berapa uang yang masuk ke rekening negara dari sektor migas. Yang juga mereka lupakan, tidak ada setoran migas yang diparkir di rekening BP Migas. Seluruh penerimaan langsung disetor ke negara.

Seperti apa kekeliruan ICW?
Yang dicatat oleh ICW adalah angka produksi, sedangkan untuk perhitungan penerimaan negara acuannya adalah angka lifting (produksi minyak siap jual). Dari angka produksi dan lifting, terdapat selisih yang sangat jauh. Jadi, di titik tolaknya saja sudah beda. Nah, dari produksi ke lifting selisihnya bisa mencapai 40-50 ribu barel per hari (bph).

Bagaimana bisa berkurang?
Karena sebagian ada yang digunakan kembali untuk kegiatan produksi. Istilahnya, own use. Minyak own use ini masuk dalam angka produksi, tapi tidak dalam angka lifting.

Selain own use, ada lagi unsur exchange. Exchange itu pendapatan dari minyak yang dibukukan sebagai pendapatan gas. Volume selisih penghitungan minyak karena perbedaan harga ini, sejak 2000-2007, mencapai 145 juta barel. Nilainya sekitar Rp51 triliun.

Apa lagi yang luput dalam penghitungan ICW?
Faktor pengurangnya. Dalam PSC (production sharing contract), pemerintah kan membebaskan kontraktor dari pajak pendapatan, PBB, pajak daerah dan distribusi daerah, fee kegiatan hulu, dan fee DMO. Nah, items ini tidak dihitung oleh ICW. Untuk diketahui, selisih penghitungannya bisa lebih dari Rp100 triliun.

Kekeliruan lainnya, ICW menggunakan hitungan berdasar accrual basis. Padahal, penghitungan penerimaan migas di Indonesia menggunakan metode cash basis. Dengan metode penghitungan accrual basis, penerimaan negara dari sektor migas pada 2006 justru melonjak. Hal itu disebabkan adanya sejumlah kewajiban Pertamina pada 2005 yang baru diselesaikan dan dibukukan pada 2006. Nilainya mencapai Rp11,8 triliun.

Jadi, cara menghitung penerimaan negara dari migas itu seperti apa?
Dari total lifting, sebanyak 20 persen langsung dipotong untuk FTP (first trans petroleum). FTP ini semacam jaminan atau antisipasi, seandainya setelah dipotong cost recovery pemerintah tidak mendapatkan apa-apa. Jadi, apa pun yang terjadi, pemerintah tetap dapat pemasukan. FTP ini bervariasi, 10-20 persen.

Setelah dipotong 20 persen, dikemanakan sisanya?
Sisanya dipotong untuk cost recovery. Nah, sisa dari cost recovery baru dibagi antara pemerintah dan perusahaan KKKS. Untuk minyak, 85 persen pemerintah dan 15 persen perusahaan pengelola. Pola pembagian 85:15 ini tidak baku.

Split untuk Pertamina EP misalnya, menggunakan skema 60:40. Beberapa PSC lain juga ada yang menggunakan skema 82:18. Jadi, penerimaan negara tidak selalu 85 persen. Akan tetapi, ICW membuat simplifikasi dengan menyamaratakan hitungan bagi hasil dengan komposisi 85:15.

Bila demikian, dari total produksi, bagian untuk pemerintah sebenarnya tidak murni 85 persen?
Kontraktor itu memang mendapatkan bagian 15 persen plus cost. Tapi jangan lupa, cost recovery di sektor hulu migas di Indonesia masih tergolong murah, yakni 22 persen dari revenue. Kita hanya kalah oleh negara-negara teluk. Dibandingkan dengan Kanada, AS, Cina, Rusia, Afrika, dan negeri berkembang lain, kita masih lebih rendah. Adapun bagian negara, setelah dikurangi semua itu memang tidak lagi 85 persen, tapi masih di atas 60 persen. Pemerintah dapat pemasukan dari FTP, bagi hasil setelah cost recovery, dan pajak.

Yang meragukan penghitungan setoran migas ke penerimaan negara kan bukan hanya ICW, juga BPK?
Yang dipersoalkan BPK itu adalah metode pencatatannya. BPK maunya semua pendapatan negara, apa pun bentuknya, langsung masuk ke rekening penerimaan.

Praktiknya tidak demikian. Sebelum masuk ke rekening akhir, uang hasil migas ditransfer lebih dulu ke rekening transitori (rekening penampung). Nah, penggunaan rekening transitori itulah yang dianggap tidak transparan. Sementara Depkeu punya alasan kuat mengapa uang diparkir dulu di rekening transitori. Di sinilah letak perdebatannya.

Apa alasan Depkeu?
Yang berhak menjawab adalah Menteri Keuangan. Tapi, yang bisa kami jelaskan, uang tidak langsung masuk karena ada kewajiban-kewajiban pemerintah yang harus dibayarkan lebih dulu. Karena uang yang di rekening transitori tidak bisa dianggap sebagai penerimaan, maka Depkeu tidak memasukkan langsung ke rekening penerimaan. Itu yang diprotes oleh BPK.

Kewajiban yang mana lagi?
Seperti PBB, pajak daerah dan retribusi daerah, PPN reimburse, serta DMO fee. Pengeluaran dari rekening transitori angkanya sangat besar. Dalam kurun 8 tahun bisa mencapai Rp100 triliun.

Terhadap laporan ICW itu, bagaimana langkah BP Migas selanjutnya?
Kita lihat nanti. Terus terang kami tidak berpikir ke arah sana (menuntut secara hukum). Kalau misalnya ICW datang ke sini, diskusi, dan bersedia meralat, maka tidak masalah. Tapi kalau terus-terusan memfitnah, tidak tertutup kemungkinan kami akan menempuh jalur hukum. (Trust//rhs)

o1 o2

Berita Lain

o3 o4