Finance
IPO Adaro Energy
Bapepam: Banyak yang Salah Kaprah!
Jum'at, 18 Juli 2008 - 13:33 wib
Ade Hapsari Lestarini - Okezone
Berita Lainnya
-
Rabu, 27/08/2008 16:08
IHSG Ditutup Berjaya 23 Poin -
Rabu, 27/08/2008 15:08
IBI Bisa Laksanakan Sertifikasi Manajemen Risiko -
Rabu, 27/08/2008 15:08
Laba Allianz Grup Tergerus Rp71 Miliar -
Rabu, 27/08/2008 15:08
Allianz Targetkan 100 Rb Nasabah Asuransi Mikro -
Rabu, 27/08/2008 15:08
BNI-KPK Sosialisasikan Tipikor -
Rabu, 27/08/2008 14:08
Pendapatan Premi Allianz Grup Capai Rp1,7 T -
Rabu, 27/08/2008 13:08
Kebijakan Eskalasi Proyek
Departemen PU Tak Mau Dibohongi Pengusaha -
Rabu, 27/08/2008 12:08
BEI Buka Kembali Saham UOB Buana -
Rabu, 27/08/2008 12:08
Harga Teoritis United Tractors Rp10.300 -
Rabu, 27/08/2008 12:08
Pembentukan Bursa Asean 5-10 Tahun Lagi

"Pernyataan efektif ADRO sudah melewati proses dan melalui peraturan yang berlaku," tegas kepala Biro Penilaian Perusahaan sektor Riil di Hotel Bumi Minang, Padang, Sumatera Barat, Jumat, (18/7/2008).
Di dalamnya terdapat dua hal penting yang menjadi isu utama berkaitan dengan permasalahan ADRO ini, yakni sengketa kepemilikan saham serta dinyatakannya pernyataan efektif ADRO selagi masalah hukum sedang berlaku, dimana hal tersebut dapat mempengrauhi risiko investasi.
"Banyak yang salah kaprah dengan sengketa ini. Banyak yang mengaitkan IPO ADRO dengan sengketa ADRO Indonesia," ujarnya.
Nurhaida menambahkan, tudingan Beckkett mengenai Adaro Indonesia, itu di luar wewenang Bapepam-LK. Menurutnya, berdasarkan anggaran dasar ADRO yang terdaftar di Departemen Kehakiman, yang menjadi pihak sah secara hukum pemilik Adaro Indonesia adalah Dianlia Styamukti.
"Seandainya nanti terjadi kesalahan Adaro terhadap Beckket, payung hukumnya sudah ada dan Adaro Energi wajib melakukan tender offer untuk membeli saham yang beredar dipublik," katanya.
Seeperti di ketahui, salah satu anak usaha ADRO mempunyai 5,84 persen saham di Adaro Indonesia. "Untuk itu, rosiko yang dihadapi ADRO tidak signifikan," ujar Nurhaida. (rhs)


