Finance
IPO Adaro Energy
Bapepam: Banyak yang Salah Kaprah!
Jum'at, 18 Juli 2008 - 13:33 wib
Ade Hapsari Lestarini - Okezone
Berita Lainnya

PADANG - Akhirnya, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) memberi komentar tentang pemberian pernyataan efektif PT Adaro Energy Tbk (ADRO).

"Pernyataan efektif ADRO sudah melewati proses dan melalui peraturan yang berlaku," tegas kepala Biro Penilaian Perusahaan sektor Riil di Hotel Bumi Minang, Padang, Sumatera Barat, Jumat, (18/7/2008).

Di dalamnya terdapat dua hal penting yang menjadi isu utama berkaitan dengan permasalahan ADRO ini, yakni sengketa kepemilikan saham serta dinyatakannya pernyataan efektif ADRO selagi masalah hukum sedang berlaku, dimana hal tersebut dapat mempengrauhi risiko investasi.

"Banyak yang salah kaprah dengan sengketa ini. Banyak yang mengaitkan IPO ADRO dengan sengketa ADRO Indonesia," ujarnya.

Nurhaida menambahkan, tudingan Beckkett mengenai Adaro Indonesia, itu di luar wewenang Bapepam-LK. Menurutnya, berdasarkan anggaran dasar ADRO yang terdaftar di Departemen Kehakiman, yang menjadi pihak sah secara hukum pemilik Adaro Indonesia adalah Dianlia Styamukti.
 
"Seandainya nanti terjadi kesalahan Adaro terhadap Beckket, payung hukumnya sudah ada dan Adaro Energi wajib melakukan tender offer untuk membeli saham yang beredar dipublik," katanya.

Seeperti di ketahui, salah satu anak usaha ADRO mempunyai 5,84 persen saham di Adaro Indonesia. "Untuk itu, rosiko yang dihadapi ADRO tidak signifikan," ujar Nurhaida. (rhs)
250x208 250x250