Finance
Bila Beckett Menang, 4 Pihak Harus Beli Saham Publik ADRO
Jum'at, 18 Juli 2008 - 13:57 wib
Ade Hapsari Lestarini - Okezone
Berita Lainnya

PADANG - Bapepam-LK menyatakan, apabila PT Adaro Energy Tbk (ADRO) kalah melawan gugatan Beckett, maka terdapat empat pihak yang diharuskan membeli saham publik.

"Pihak-pihak tersebut harus membeli kembali saham di publik, dimana harganya nanti tergantung proses tender offer," ujar Kepala Biro Penilaian Perusahaan Sektor Riil Nurhaida,

Adapun keempat pihak tersebut yakni Keluarga Thohir, Sandiaga Uno, Edwin Soerdjaja, dan Sugianto. Keempat pihak tersebut, telah menandatangani pernyataan akan membeli saham yang beredar di publik sebesar 25 persen pada Senin, 14 Juli lalu, di Jakarta.

Isi pernyataan menyebutkan apabila perkara hukum tersebut sudah ada keputusan mengenai hal yang mengaitkan permasalahan Adaro, dimana pihak-pihak tersebut harus membeli saham dipublik sesuai tender offer.

"Intinya ADRO sudah menjamin, dan bisa saja ini dimenangkan oleh pihak ADRO," ujar Nurhaida.

Seperti diketahui, harga IPO untuk ADRO kemarin, ditargetkan Rp12 triliun dan kemungkinan besar pihak ADRO juga akan membayar jumlah yang sama jika kalah melawan gugatan Beckett. (rhs)
250x208 250x250