JAKARTA - Pemerintah menargetkan surat keputusan bersama (SKB) paksa badan atau gijzeling bagi obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang membandel akan selesai dalam satu bulan mendatang.
''Dari rapat koordinasi, secepatnya dalam waktu satu bulan itu, SKB sudah keluar. Artinya, sudah ditandatangani,'' kata Dirjen Kekayaan Negara Depkeu Hadiyanto di Gedung Depkeu, Jakarta, Jumat (18/7/2008).
Menurutnya, setelah SKB ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Jaksa Agung Hendarman Supandji dan Kapolri Jenderal Sutanto, pemerintah akan menetapkan daftar obligor yang mana yang harus ditindaklanjuti dengan gijzeling (paksa badan).
Namun, sebelumnya pemerintah akan memanggil obligor BLBI untuk menyelesaikan kewajibannya. Jika menunjukkan indikasi membayar, pemerintah tidak akan mengenakan paksa badan.
''Kalau dipanggil datang, kemudian dia menunjukkan indikasi membayar. Tapi, kalau enggak, baru upaya gijzeling,'' katanya.
Dia mengatakan, Depkeu menargetkan pengembalian Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham-Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (PKPS-BLBI) sebesar Rp850 miliar pada tahun ini.
''Setelah SKB, ditindaklanjuti dengan pemanggilan menurut mekanisme Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN)," kata Hadiyanto.
PUPN saat ini menangani delapan obligor dengan tagihan senilai Rp2,297 triliun. Jumlah tagihan ini diputuskan DPR, setelah terdapat perbedaan hitungan antara pemerintah dan BPK.
(Muhammad Ma'ruf/Sindo/rhs)