Finance
Sri Mulyani:
Pernyataan Efektif Adaro Sesuai Aturan
Sabtu, 19 Juli 2008 - 15:50 wib
Ade Hapsari Lestarini - Okezone

PADANG - Permasalahan mengenai perusahan tambang batu bara PT Adaro Energy Tbk (ADRO) yang saat ini sedang digugat oleh Beckett semakin meluas.

Bukan saja ADRO yang digugat, tetapi Bapepam-LK pun turut digugat oleh Beckett. Dalam hal ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menanggapi mengenai digugatnya Bapepam oleh Beckett.  

"Kalau Bapepam mau di tuntut, dalam hal apa?. Saya bukan membela salah satu pihak namun Bapepam sudah bekerja sesuai dengan garisnya. Tapi kalau memang mau dituntut, silahkan saja. Sudah ada rambu-rambunya," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani, saat jumpa pers di Padang, Sumatra Barat, Sabtu (19/7/2008).

Menkeu mengatakan, peraturan yang sudah dibuat oleh Bapepam sendiri di antaranya adalah peraturan disclosure agar para investor mengetahui adanya kualitas harga yang bagus dari saham yang akan dibeli.

"Untuk regulatornya sendiri, sudah make sure kalau perusahaan tidak menutupi informasi. Bapepam harus benar-benar mengecek perusahaan yang mau go public secara detail. Jangan sampai bagi investor beli kucing dalam karung," ujarnya.

Menkeu menambahkan, Bapepam sendiri juga sudah melakukan due deligent dan hal tersebut sudah dilakukan oleh Bapepam menurut fungsinya. "Ini Negara hukum dan Bapepam sendiri sudah adjudment professional," pungkasnya. (rhs)
250x208 250x250