Sektor Riil
Potensi Penerimaan Windfall Tax Rp20,36 T
Senin, 21 Juli 2008 - 12:32 wib
Nuria - Okezone
Berita Lainnya

JAKARTA - Pemerintah berpotensi memperoleh penambahan penerimaan negara dari windfall profit tax sebesar Rp20,36 triliun, saat harga minyak dunia berada di kisaran USD140 per barel.

Demikian proyeksi anggota DPD Marwan Batubara, saat Seminar Migas Sebesar-Besarnya untuk Kemakmuran Rakyat, di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Senin (21/7/2008).

Marwan memproyeksikan, saat asumsi harga minyak dunia meningkat di atas USD60 per barel akan terjadi kenaikan pendapatan perusahaan minyak di Indonesia sekira USD4,83 miliar atau Rp40,73 triliun per tahun.

Jika pemerintah bisa menarik tambahan pajak melalui windffall profit tax setidaknya dari kenaikan harga minyak, maka potensi pendapatan negara menjadi Rp20,36 triliun.

"Windfall harus dilakukan di Indonesia karena hampir di semua negara sudah memberlakukan windflall," ujarnya.

Inggris dan Venuezela telah menerapkan tarif pajak yang lebih tinggi. Jika harga minyak melampaui batas harga tertentu.

Inggris mengharapkan windfall sebesar 70 persen bagi perusahaan minyak di Laut Utara. Sedangkan venezuela menerapkan windfall tax hingga 50 persen, untuk harga minyak di atas USD70 per barel dan 60 persen jika harga minyak di atas USD100 per barel.

Maka dari itu pemerintah harus segera menetapkan pajak tambahan 50 persen jika harga minyak lebih dari USD60 per barel. Hal itu karena sebagian besar kontrak yang ditandatangani oleh penerimaan minyak saat harga masih di bawah USD60 per barel.

"Namun, saat ini harga sudah jauh melawati US60 per barel. Kalau perusahaan minyak dinilai juga berhak untuk menikmati kenaikan harga, maka tambahan keuntungan 50 persen sudah merupakan bagian yang cukup besar yang mereka peroleh," paparnya. (rhs)
250x208 250x250