Sektor Riil
Potensi Penerimaan Windfall Tax Rp20,36 T
Senin, 21 Juli 2008 - 12:32 wib
Nuria - Okezone
Berita Lainnya
-
Selasa, 19/08/2008 19:08
Program Konversi Minyak Tanah Tersendat -
Selasa, 19/08/2008 18:08
Asitab Minta Bantuan Wapres Masalah Pertamina -
Selasa, 19/08/2008 18:08
Bangunan Tinggi Perlu Perhatikan Kualitas -
Selasa, 19/08/2008 17:08
Gara-Gara PLN, Mal Rugi Ratusan Miliar -
Selasa, 19/08/2008 17:08
2008-2010, 12 Ribu Karyawan KA Pensiun -
Selasa, 19/08/2008 14:08
2009, Plaza Depperin Pusat Pameran Produk Indonesia -
Selasa, 19/08/2008 13:08
Perajin Cibatu Dilibatkan Olah Komponen Astra -
Selasa, 19/08/2008 12:08
Royalti Batu Bara
Darmin: Pokoknya Bayar! -
Selasa, 19/08/2008 12:08
Depperin Akan Bangun DDC di 4 Provinsi -
Selasa, 19/08/2008 08:08
Ekspor Teh Akan Capai USD1,8 Juta

Demikian proyeksi anggota DPD Marwan Batubara, saat Seminar Migas Sebesar-Besarnya untuk Kemakmuran Rakyat, di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Senin (21/7/2008).
Marwan memproyeksikan, saat asumsi harga minyak dunia meningkat di atas USD60 per barel akan terjadi kenaikan pendapatan perusahaan minyak di Indonesia sekira USD4,83 miliar atau Rp40,73 triliun per tahun.
Jika pemerintah bisa menarik tambahan pajak melalui windffall profit tax setidaknya dari kenaikan harga minyak, maka potensi pendapatan negara menjadi Rp20,36 triliun.
"Windfall harus dilakukan di Indonesia karena hampir di semua negara sudah memberlakukan windflall," ujarnya.
Inggris dan Venuezela telah menerapkan tarif pajak yang lebih tinggi. Jika harga minyak melampaui batas harga tertentu.
Inggris mengharapkan windfall sebesar 70 persen bagi perusahaan minyak di Laut Utara. Sedangkan venezuela menerapkan windfall tax hingga 50 persen, untuk harga minyak di atas USD70 per barel dan 60 persen jika harga minyak di atas USD100 per barel.
Maka dari itu pemerintah harus segera menetapkan pajak tambahan 50 persen jika harga minyak lebih dari USD60 per barel. Hal itu karena sebagian besar kontrak yang ditandatangani oleh penerimaan minyak saat harga masih di bawah USD60 per barel.
"Namun, saat ini harga sudah jauh melawati US60 per barel. Kalau perusahaan minyak dinilai juga berhak untuk menikmati kenaikan harga, maka tambahan keuntungan 50 persen sudah merupakan bagian yang cukup besar yang mereka peroleh," paparnya. (rhs)


