Fiskal & Moneter
Depkeu Lelang SUN yang Jatuh Tempo 2009-2013
Selasa, 22 Juli 2008 - 08:50 wib
Rani Hardjanti - Okezone
Berita Lainnya
-
Minggu, 05/10/2008 17:10
Dana Talangan Tak Pulihkan Kepercayaan Pasar -
Minggu, 05/10/2008 14:10
Ekspor Migas Tidak Terganggu Kebijakan Bailout -
Minggu, 05/10/2008 11:10
Belanja Pemerintah Akan Diperbaiki -
Minggu, 05/10/2008 11:10
Arus Fiskal Ke Daerah Belum Tembus 30% APBN -
Sabtu, 04/10/2008 10:10
Makroekonomi Belum Sejahterakan Daerah -
Jum'at, 03/10/2008 13:10
Pemulihan Daya Beli & Penyerapan Anggaran Jaga Pertumbuhan Ekonomi -
Jum'at, 03/10/2008 09:10
Sebaiknya Jangan Ada Penjatahan KEK -
Kamis, 02/10/2008 13:10
Bidik Sektor Konstruksi, Ditjen Pajak Gandeng BPKP -
Kamis, 02/10/2008 12:10
Penciptaan Lapangan Pekerjaan Masih Sempit -
Rabu, 01/10/2008 10:10
F-PG akan Hilangkan Pajak Lingkungan

Sebab, Depkeu akan melakukan lelang pembelian kembali Surat Utang Negara (SUN) dengan cara penukaran (debt switch).
Lelang dilakukan melalui MOFiDS (Ministry of Finance Dealing System) trading platform mulai pukul 10.00 - 13.00 WIB.
Harga penawaran dinyatakan dalam harga bersih (clean price) dengan satuan harga dalam bentuk persentase sampai dengan dua desimal dan kelipatan 0,05 persen. Volume penawaran minimum adalah satu miliar rupiah atau seribu unit, dengan kelipatan Rp1 miliar seribu unit.
Seri-seri SUN yang dapat ditawarkan oleh pemegang obligasi tersebut adalah seri-seri SUN yang jatuh tempo pada periode 2009-2013, kecuali seri-seri Surat Perbendaharaan Negara
Adapun Obligasi Negara penukar (destination bond) yang ditawarkan. Pemerintah adalah seri FR0035 yang jatuh tempo pada tanggal 15 Juni 2022 dengan tingkat bunga 12,90 persen. Harga penawaran seri FR0035 ini adalah sebesar 99,95 persen Bunga berjalan per unit Obligasi Negara seri FR0035 pada saat setelmen pada 25 Juli 2008 sebesar Rp14.098.
Setelmen akan dilaksanakan melalui sistem Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS) pada 25 Juli 2008 dan hanya dilakukan dengan peserta pelang. Setelmen dilakukan dengan mentransfer source bond ke pemerintah dan menerima destination bond dari pemerintah, serta menyelesaikan selisih tunai (apabila ada).
Setelmen dilakukan dengan memperhatikan Pengumuman Nomor Peng-430/PB.5/2005 tanggal 7 Desember 2005 dan ketentuan mengenai setelmen SUN yang ditetapkan bank ketentuan mengenai pelaksanaan lelang, termasuk penghitungan nilai setelmen diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 27/PMK.08/2007 tanggal 2 Maret 2007 tentang Lelang Pembelian Kembali Obligasi Negara. (rhs)

