JAKARTA - Pemerintah harus segera memberikan kepastian hukum kepada daerah dalam hal akses terhadap lahan usaha. Caranya, dengan meluluskan Undang-Undang perihal pembebasan tanah terkait proyek-proyek publik.
"Sumatra itu uncertain dari segi pembebasan lahan dan kepastian hukum," jelas Ketua Kadin MS Hidayat seusai acara local economic governance award, yang diselenggarakan oleh KPPOD, di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (22/7/2008).
Berdasarkan data hasil survei KPPOD 2007, akses lahan dan kepastian hukum sendiri menjadi hambatan terbesar ketiga dengan bobot 14 persen.
Sementara kedua teratas ditempati oleh pengelolaan infrastruktur (35,5 persen) dan program pemda dalam pengembangan usaha (14,8 persen). "Sehingga pesan dari acara KPPOD kali ini adalah ketidakpastian masalah infrastruktur, ketidakpastian hukum dalam
hal pendekatan akses lahan," ungkap Hidayat.
Dia menambahkan, jawaban atas semua persoalan tersebut ada pada pemerintah. Semisal, dalam hal akses lahan, pemerintah mesti meloloskan UU pembebasan tanah yang terkait dengan proyek-proyek publik.
"Dulu draft-nya sudah kita punya dan telah diajukan. Tapi pemerintah menunda hingga habis pemilu. Harusnya tidak usah menunggu pemilu," katanya.
Menurutnya, pemerintah harus berani. Sebab proyek-proyek itu nantinya untuk kepentingan publik. Sehingga, pemda nantinya punya pegangan untuk melakukan percepatan pembebasan lahan.
"Seperti jalan tol, pelabuhan, airport, atau power plan. Pembebasan lahannya itu harus pakai UU. Sehingga, kalau kepala daerah melakukan sesuatu yang kreatif tidak merasa khawatir akan melanggar hukum," katanya. (ade)
(rhs)