Fiskal & Moneter
UU PPN Baru Berlaku Awal 2009
Selasa, 22 Juli 2008 - 17:30 wib
Berita Lainnya

JAKARTA - Ketua Panitia Kerja Pembahasan RUU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Vera Vebrianthy optimistis, hasil amandemen RUU PPN dapat diterapkan tahun depan. Saat ini Daftar Isian Masalah (DIM) dari pemerintah sudah diserahkan ke DPR.

Menurut Vera, Panja menunggu penyarahan DIM dari fraksi yang belum menyampaikannya paling lambat akhir Agustus mendatang, atau masa sidang berikutnya.

"Kami targetkan selesai akhir tahun ini sehingga bisa diterapkan tahun depan untuk membantu pajak. Tetapi itu sangat tergantung dari fraksi-fraksi nanti," jelasnya, di Jakarta, Selasa (22/7/2008).

Dia menambahkan, sejumlah fraksi DPR memang merevisi usulan DIM). Ini akibat perubahan situasi ekonomi setelah kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) pada Mei lalu.

Namun, saat ini sekitar 50 persen DIM sudah diserahkan ke sekretariat DPR. "Beberapa fraksi merevisi, karena telah terjadi perubahan situasi, mereka menyerahkannya sebelum kenaikan harga BBM," katanya.

Menurut dia, RUU PPN dan RUU Pajak Penjualan Barang Mewah adalah satu paket dari amandemen RUU Perpajakan, sehingga DIM nya diserahkan berbarengan dengan RUU KUP yang telah disahkan dan RUU PPh, yang sudah selesai dibahasa Panja DPR. Semuanya diserahkan pada tahun 2006 lalu.

"Ini sudah tiga tahun menjadi Prolegnas (program legislasi nasional)," ujar anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Demokrat ini.

Dia menambahkan semangat pembahasan RUU PPN tidak berbeda dengan RUU PPh, yaitu mengakomodir kepentingan pelaku usaha, baik kecil, menengah, maupun besar. Adapun dampak bagi pemerintah diharapkan bisa membantu program ekstensifikasi dan intensifikasi yang tengah dijalankan Ditjen Pajak. (ade) (Muhammad Ma'ruf/Sindo/rhs)
250x208 250x250