Fiskal & Moneter
UU PPN Baru Berlaku Awal 2009
Selasa, 22 Juli 2008 - 17:30 wib
Berita Lainnya
-
Kamis, 04/09/2008 13:09
BI: Akhir 2008, Inflasi IHK 11,5-12,5% -
Kamis, 04/09/2008 12:09
Sukuk Diterbitkan Semester I-2009 -
Kamis, 04/09/2008 12:09
Capai Target Inflasi, BI Waspadai Demand -
Kamis, 04/09/2008 10:09
Institusi Domestik Kuasai SUN 78,8% -
Selasa, 02/09/2008 16:09
Pembeli Barang Mewah Harus Punya NPWP -
Selasa, 02/09/2008 14:09
Pemerintah Susun PP RUU PPh -
Selasa, 02/09/2008 13:09
15 Kementerian/Lembaga Lakukan PNBP Tak Sesuai PP -
Selasa, 02/09/2008 12:09
RUU PPh Kurangi Potensi Penerimaan Pajak Rp40 T -
Selasa, 02/09/2008 11:09
RUU PPh Siap Disahkan -
Selasa, 02/09/2008 11:09
Sri Mulyani:
Potensi Ekspor Harus Banyak Digenjot

Menurut Vera, Panja menunggu penyarahan DIM dari fraksi yang belum menyampaikannya paling lambat akhir Agustus mendatang, atau masa sidang berikutnya.
"Kami targetkan selesai akhir tahun ini sehingga bisa diterapkan tahun depan untuk membantu pajak. Tetapi itu sangat tergantung dari fraksi-fraksi nanti," jelasnya, di Jakarta, Selasa (22/7/2008).
Dia menambahkan, sejumlah fraksi DPR memang merevisi usulan DIM). Ini akibat perubahan situasi ekonomi setelah kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) pada Mei lalu.
Namun, saat ini sekitar 50 persen DIM sudah diserahkan ke sekretariat DPR. "Beberapa fraksi merevisi, karena telah terjadi perubahan situasi, mereka menyerahkannya sebelum kenaikan harga BBM," katanya.
Menurut dia, RUU PPN dan RUU Pajak Penjualan Barang Mewah adalah satu paket dari amandemen RUU Perpajakan, sehingga DIM nya diserahkan berbarengan dengan RUU KUP yang telah disahkan dan RUU PPh, yang sudah selesai dibahasa Panja DPR. Semuanya diserahkan pada tahun 2006 lalu.
"Ini sudah tiga tahun menjadi Prolegnas (program legislasi nasional)," ujar anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Demokrat ini.
Dia menambahkan semangat pembahasan RUU PPN tidak berbeda dengan RUU PPh, yaitu mengakomodir kepentingan pelaku usaha, baik kecil, menengah, maupun besar. Adapun dampak bagi pemerintah diharapkan bisa membantu program ekstensifikasi dan intensifikasi yang tengah dijalankan Ditjen Pajak. (ade) (Muhammad Ma'ruf/Sindo/rhs)


