Fiskal & Moneter


BPK akan Mengeluarkan SK LKPD KAP

Rabu, 23 Juli 2008 - 12:58 wib
text TEXT SIZE :  
Nuria - Okezone

JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan mengeluarkan surat keputusan (SK) bahwa kantor akuntansi publik (KAP) boleh mengaudit Laporan Keuangan Pemerintahan Daerah (LKPD).

Hal ini mengacu pada dasar hukum Undang-Undang (UU) BPK, bahwa lembaga tinggi negara ini bisa menggunakan pihak luar (outsourcing) untuk melakukan audit.

"Sebab Ini bukan negara komunis yang semuanya harus dikerjakan oleh negara, jadi kasihlah pekerjaan untuk para akuntan," ujar Ketua BPK Anwar Nasution, di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (23/7/2008).

Sejatinya hal ini sudah bisa berjalan pada 2009. Contohnya, KAP Bank Indonesia (BI) yang diperbolehkan memeriksa bank-bank, yang kemudian dilatih dan diberikan sertifikat oleh BI. Bank Sentral ini membuat data rekap, dan mempersilakan masing-masing bank untuk memilihnya sendiri.

Dengan banyaknya entitas yang diperiksa oleh BPK, maka tidak mungkin untuk BPK melakukannya seorang diri. BPK tidak keberatan apabila KAP memeriksa LKPD, terutama untuk LKPD tingkat kotamadya dan kabupaten.

Menurut data BPK, saat ini ada sekitar 480 entitas LKPD, termasuk laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). (rhs)