Fiskal & Moneter
Auditor Pajak Masih Mudah Disuap
Rabu, 23 Juli 2008 - 17:17 wib
Berita Lainnya
-
Rabu, 27/08/2008 14:08
Bencana Berkurang, Hibah Belum Tentu Turun -
Rabu, 27/08/2008 12:08
Utang PDAM Adalah Warisan Krismon 1997 -
Rabu, 27/08/2008 11:08
Menkeu: PMK 120/2008 Jangan Disalahartikan -
Selasa, 26/08/2008 19:08
Pemerintah Berwenang Tentukan Batas Atas Tarif Pajak -
Selasa, 26/08/2008 19:08
Dirjen PU: Membandingkan ORI dengan Deposito Itu Salah! -
Selasa, 26/08/2008 17:08
Lelang 3 SUN, Depkeu Serap Rp2,463 T -
Selasa, 26/08/2008 15:08
Royalti Batu Bara
Pemerintah Lakukan 4 Tindakan Tegas -
Selasa, 26/08/2008 13:08
Inilah 5 Agen Penjual ORI 005 Terlaris -
Selasa, 26/08/2008 12:08
Pertama Kali, Target ORI 005 Dipatok Rp6,225 T -
Selasa, 26/08/2008 12:08
Penggunaan Underlying Asset SBSN Baru 22,2%

Salah satu masalah nyata yang tengah dihadapi Departemen Keuangan adalah remunerasi belum sepenuhnya meningkatkan integritas dan kapasitas pegawai auditor atau pemeriksa pajak.
"Kalau saya tanya kepada Ditjen Pajak kenapa tidak bisa periksa pajak? Karena auditornya kurang, yang adapun juga kurang jago. Kalaupun kurang jago juga mudah disogok. Jadi sekarang saya butuh orang tidak mudah disogok," kata Menteri Keuangan saat berbicara dalam acara Konfrensi Sektor Publik, di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (23/7/2008).
Menurut Menkeu, integritas moral paling untuk penting dimiliki jajaran birokrasi. Sayangnya, masih sedikit sumber daya baru yang memiliki integritas moral tinggi dengan kemampuan dibidang akuntansi. Ini akibat dinafikannya pengelolaan keuangan negara pada zaman Orde Baru.
"Di Universitas Indonesia dulu pernah ada konsentrasi akuntansi pemerintah, tetapi ditutup pada 1980-an, karena tidak ada laporan keuangan, DPR tidak galak-galak dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nya tidur," ujarnya.
Saat ini jumlah pegawai Depkeu mencapai 62 ribu orang, separuhnya di antarnya bekerja di Ditjen Pajak. Kebutuhan terbesar di Ditjen Pajak adalah tenaga auditor karena jumlah pembayar pajaknya yang harus diawasi sangat besar, mencapai empat Wajib Pajak.
"Sekarang auditor kami hanya 6.000 orang, dengan 3.000 di antaranya di bawah kinerja yang diharapkan. Dirjen Pajak kesulitan merekrut auditor pajak. Kami membutuhkan sedikitnya 8.000 auditor. Separuhnya akan diambil dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)" kata Menkeu belum lama ini. (Muhammad Ma'ruf/Sindo/rhs)


