Finance
Revisi Aturan Soal Penjatahan tak Diprioritaskan
Rabu, 23 Juli 2008 - 18:01 wib
Berita Lainnya
-
Rabu, 20/08/2008 15:08
Kuroto Kuasai 9,22% Saham Ace Hardware -
Rabu, 20/08/2008 15:08
Ratu Prabu Optimalkan Sumur di Sumsel -
Rabu, 20/08/2008 14:08
ARTI Diversifikasi Usaha ke Properti Rp3 Triliun -
Rabu, 20/08/2008 14:08
BEI Pertanyakan Penurunan Saham Yanaprima -
Rabu, 20/08/2008 14:08
Total Bangun Incar Proyek Baru Senilai Rp2 Triliun -
Rabu, 20/08/2008 13:08
Sinar Mas Multiartha Bentuk 3 Unit Usaha Baru -
Rabu, 20/08/2008 12:08
CNKO Bantah Goreng Saham -
Rabu, 20/08/2008 12:08
Harga Minyak Dorong IHSG -
Rabu, 20/08/2008 11:08
2008, Astra Graphia-SAT Proyeksikan Revenue Rp1,2 T -
Rabu, 20/08/2008 10:08
Astra Graphia Kuasai 99,99% Saham SAT

foto: Nunung
"Yang kita dahulukan aturan IXA1, IXA2 dan IXF1, sedangkan soal penjatahan masih menunggu antrian, dan soal itu masih di biro teknis," Kepala Biro Bantuan Hukum dan Perundang-Undangan Bapepam-LK Robinson Simbolon di Gedung Bapepam-LK, Jakarta, Rabu (23/7/2008).
Sementara Kepala Biro Penilaian Keuangan perusahaan Sektor Riil, Nurhaida mengungkapkan dalam peraturan penjatahan yang tertuang dalam aturan nomor IXA7, terdapat dua jenis kelompok penjatahan yaitu fix allotment atau penjatahan pasti dan pulling atau penjatahan terpusat.
Jika mengacu fix allotment maka saham boleh dijatahkan sebesar 100 persen. Sementara dalam revisi nanti, bapepam akan mengurangi porsi penjatahan pasti (fix allotment) untuk institusi dan memberi tambahan penjatahan bagi investor ritel. "Penjatahan pasti, saat ini cenderung diberikan kepada institusi, dan penjatahan pulling sebagai porsinya ritel kecil, untuk itu akan kita tambah," paparnya. (ade) (Setiawan Ananto/Sindo/rhs)


