foto: Nunung
JAKARTA - Revisi aturan nomor IXA7 mengenai penjatahan ternyata tidak menjadi prioritas di Bapepam-LK. Adapun saat ini revisi aturan IXA7 tentang penjatahan masih diformulasikan.
"Yang kita dahulukan aturan IXA1, IXA2 dan IXF1, sedangkan soal penjatahan masih menunggu antrian, dan soal itu masih di biro teknis," Kepala Biro Bantuan Hukum dan Perundang-Undangan Bapepam-LK Robinson Simbolon di Gedung Bapepam-LK, Jakarta, Rabu (23/7/2008).
Sementara Kepala Biro Penilaian Keuangan perusahaan Sektor Riil, Nurhaida mengungkapkan dalam peraturan penjatahan yang tertuang dalam aturan nomor IXA7, terdapat dua jenis kelompok penjatahan yaitu fix allotment atau penjatahan pasti dan pulling atau penjatahan terpusat.
Jika mengacu fix allotment maka saham boleh dijatahkan sebesar 100 persen. Sementara dalam revisi nanti, bapepam akan mengurangi porsi penjatahan pasti (fix allotment) untuk institusi dan memberi tambahan penjatahan bagi investor ritel. "Penjatahan pasti, saat ini cenderung diberikan kepada institusi, dan penjatahan pulling sebagai porsinya ritel kecil, untuk itu akan kita tambah," paparnya. (ade)
(Setiawan Ananto/Sindo/rhs)