JAKARTA - Perusahaan-perusahaan di Indonesia tetap berniat untuk menerapkan program Corporate Social Responsibility (CSR), meski pasal 74 Undang Undang No. 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas tidak mengatur insentif bagi perusahaan yang melaksanakan program itu.
"Sementara mengenai insentif, pemerintah rencananya akan menjelaskan didalam Peraturan Pemerintah (PP) yang saat ini tengah digodok," ujar Direktur Eksekutif Indonesia Bisnis Link (IBL) Yanti Koestor di Jakarta, Rabu (23/7/2008).
Namun dia menilai, PP tersebut sulit untuk difinalisasi, pasalnya isi aturan tersebut memiliki makna yang berbeda. Meski begitu, dia tetap optimis kalau perusahaan akan menerapkan program CSR, karena program ini merupakan investasi jangka panjang dan bukanlah bagian dari tambahan biaya.
CSR juga akan menjadi salah satu ujung tombak penting untuk kelanggengan perusahaan. Jika kompetisi suatu produk semakin ketat, konsumen tidak lagi membedakan perbedaaan harga yang tipis, justru konsumen akan menilai dari nilai-nilai moral dari suatu perusahaan itu. (ade)
(rhs)