kolom ekonomi
Partisipasi Dunia Usaha dan Krisis Listrik
Rabu, 23 Juli 2008 - 09:54 wib
Berita Lainnya

(foto: Ilustrasi)
PEMERINTAH secara resmi telah mengeluarkan sebuah kebijakan penghematan listrik nasional. Kebijakan ini berupa pengalihan penggunaan sebagian jam kerja industri dari Senin-Jumat ke Sabtu-Minggu,yang dituangkan dalam bentuk surat keputusan bersama (SKB) lima menteri pada 14 Juli 2008.

SKB tersebut memiliki dua tujuan. Pertama, mengatasi ketidakseimbangan pasokan PLN dengan kebutuhan listrik industri, yang merupakan pengguna listrik nomor satu di Indonesia.Kedua,menghindari lebih seringnya pemadaman listrik berkala. Melalui SKB ini,pemerintah berupaya mengamankan pasokan listrik nasional, hingga pembangkit baru sebesar 10.000 MW beroperasi pada 2009.

Alasan pengambilan kebijakan berbentuk pengalihan jam kerja tersebut berdasarkan pertimbangan adanya selisih daya listrik cukup besar antara hari kerja biasa (Senin-Jumat) dan hari libur (Sabtu-Minggu); di mana pada hari libur terdapat daya idle (tidak terpakai) sebesar 1.000-2.000 MW.

Semua industri terkena dampak kebijakan ini,kecuali industri yang beroperasi penuh selama 24 jam dalam 7 hari. Adapun penentuan industri akan dilimpahkan pemerintah daerah (pemda) setempat atas persetujuan PLN. Dari pertimbangan ekonomi, kebijakan yang sebenarnya ditujukan untuk penghematan ini sesungguhnya justru bisa tidak efektif.

Beban biaya produksi akan meningkat, yang kemudian menyebabkan menurunnya output dan meningkatnya harga produk industri.Perusahaan harus mengeluarkan biaya tenaga kerja tambahan berupa upah lembur dan insentif kerja pada Sabtu-Minggu. Selain itu,kebijakan ini bisa menyebabkan bertambahnya fixed cost industri, mengingat diperlukan biaya perawatan tambahan untuk mesin akibat pengalihan jam kerja.

Selain itu, sangat besar kemungkinan akan berkurangnya waktu operasi mesin, mengingat operasionalisasi mesin pada pabrik-pabrik tertentu memerlukan proses pemanasan yang memakan waktu cukup lama.Akibatnya, kebijakan pengalihan ini akan menyebabkan proses produksi kurang dari standar operasi mesin dari jam kerja normal. Alhasil, dampak langsung dari kebijakan ini adalah penurunan outputdan kenaikan harga industri.

Di tengah ancaman resesi global dan pelemahan permintaan domestik, dampak ini tentu sangat disayangkan karena hanya akan sekadar menambah tekanan ke bawah terhadap tingkat pertumbuhan,dan tekanan ke atas terhadap tingkat inflasi. Selain dampak langsung di atas, dampak lain yang lebih bersifat tidak langsung namun bisa jadi tidak kurang berbahayanya adalah dampak SKB ini terhadap iklim investasi secara umum di Indonesia.

Beleid pemerintah yang dieksekusi secara mendadak dengan tenggang waktu penyesuaian yang relatif singkat (SKB berlaku mulai 31 Juli 2008) akan semakin mengesankan ketiadaan strategi energi dan perencanaan kebijakan ekonomi yang matang dari pemerintah. Kebijakan yang mendadak dan tidak bisa diprediksi ini tentu sangat tidak disukai.

Dalam hukum,investasi sekadar akan menyebabkan tidak menariknya iklim usaha di Indonesia. Hal ini mengingat bertambahnya faktor ketidakpastian dalam berusaha. Seyogianya, dibanding memberlakukan kebijakan pengalihan jam kerja yang hampir pasti sekadar menambah biaya produksi,pemerintah sebaiknya membuka pintu seluas-luasnya dan memberikan insentif pada pihak industri untuk membangun pusat pembangkit listriknya sendiri.

Bagi beberapa badan usaha swasta (domestik/asing) atau BUMN, pembangunan pembangkit daya listrik sendiri bukanlah sesuatu hal yang mustahil. Mereka memiliki sumber dana dan technical knowhow yang mungkin jauh lebih maju dan efisien ketimbang yang dimiliki PT PLN.

Kendala yang selama ini menghalangi peran serta dunia usaha adalah belum adanya infrastruktur kebijakan dan insentif yang cukup dari pemerintah bagi partisipasi mereka yang lebih luas.Sebagai contoh, pembangunan transmisi listrik hingga saat ini dalam perundang-undangan yang ada hanya boleh dilakukan PLN. Padahal, pembangunan pembangkit tanpa adanya transmisi yang memadai tentu akan percuma.

Cara untuk menyiasati hal ini adalah dengan diperbolehkannya dunia usaha menyewa atau bekerja dalam penggunaan dan pembangunan transmisi. Selain perbaikan kerangka peraturan yang ada,pemerintah juga harus mengupayakan pemberian beberapa insentif dalam bentuk perpajakan, sebagai upaya mendorong pihak swasta berpartisipasi dalam pembangunan pembangkit listrik.

Desain kebijakan insentif energi sesungguhnya tidak sulit dan lazim diterapkan juga di negara lain, dalam bentuk-bentuk yang mungkin berbeda. Sebagai contoh, di beberapa negara seperti Jepang dan Australia, perusahaan yang menggunakan green energy mendapat insentif berupa pemotongan pajak perusahaan.

Sebagai penutup,upaya ke arah peran serta dunia usaha tetap harus dilakukan. Hal ini terlepas dari sudah diterapkannya kebijakan pengalihan jam kerja.Sebab,pemerintah tentu tidak bisa tinggal diam dan harus menyiapkan amunisi cadangan apabila kebijakan ini tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Begitu juga, dengan mempertimbangkan opsi ini, setidaknya opsi lain yang kontroversial,yakni menaikkan tarif dasar listrik guna mengurangi beban subsidi listrik, bisa dihindari.(*)

M Ikhsan Modjo (Dosen FE Unair) dan
Tria Restanti (Peneliti FE Unair)
(//rhs)
250x208 250x250