Finance
Fuad Rahmany Ingin Pasar Keuangan Tahan Banting
Kamis, 24 Juli 2008 - 09:14 wib
Candra Setya Santoso - Okezone
Berita Lainnya
-
Senin, 06/10/2008 15:10
Krisis Melanda, Buy Back Jalan Terus -
Senin, 06/10/2008 15:10
BUMI Cairkan Pinjaman Credit Suisse USD50 Jt -
Senin, 06/10/2008 15:10
Imbas Krisis Finansial Global
Kinerja Mandiri Investasi Tak Terpengaruh -
Senin, 06/10/2008 14:10
Kadin: Pengereman Kredit Bentuk Pengetatan Moneter -
Senin, 06/10/2008 14:10
Antam Ancang-Ancang Raih Pinjaman USD42,2 Juta -
Senin, 06/10/2008 13:10
Rumor Bursa
Bin Laden Bisa Keruk Untung dari Pembelian BNBR -
Senin, 06/10/2008 13:10
Powertel Lakukan Pengajuan Ulang Prospektus IPO -
Senin, 06/10/2008 12:10
IHSG Sesi I Merosot 100 Poin -
Senin, 06/10/2008 11:10
Rupiah Terjun Bebas Dekati Rp9.600 -
Senin, 06/10/2008 10:10
Saham BII Langsung Pimpin Top Gainer

Oleh karena itu sebagai otoritas pasar modal, lanjut Fuad, Bapepam sangat memperhatikan perkembangan zaman, dengan merevisi peratuan-peratuan yang ada melalui 11 biro di bawah Bapepam.
"Tujuannya agar industri keuangan akan semakin sehat dan tahan banting," ujarnya, saat memberikan sambutan sosialisasi peraturan Bapepam, di Gedung Bapepam, di Gedung Dhanapala, Jakarta, Kamis (24/7/2008).
Adapun sosialisasi aturan Bapepam-LK yang dilakukan oleh Fuad menyangkut tiga hal aturan pokok perusahaan pembiayaan. Dua di antaranya tentang kegiatan perusahaan pembiayaan dan mengenai kemampuan dan kepatutan dewan komisaris dan direksi perusahaan pembiayaan.
Pertama aturan nomor PER-03/BL/2007 tentang kegiatan perusahaan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah. Aturan ini terdiri dari 15 pasal yang meliputi anjak piutang (factoring), yakni kegiatan pengalihan piutang dagang jangka pendek suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut sesuai dengan prinsip syariah. Aturan itu juga meliputi peran dewan pengarah syariah, yakni badan yang ditunjuk dewan syariah nasional yang ditempatkan di lembaga keuangan atau bisnis keuangan syariah yang bertugas mengawasi usaha perusahaan agar sesuai dengan prinsip syariah.
Kedua aturan nomor PER-04/BL/2007, tentang akad-akad yang digunakan dalam kegiatan perusahaan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah. Pasal itu terdiri dari 60 pasal, meliputi kegiatan ijarah dan murahaba.
Ketiga aturan nomor PER-03?BL2008, tentang penilaian kemampuan dan kepatutan bagi anggota direksi dan dewan komisaris perusahaan pembiayaan. Aturan ini terdiri dari 27 pasal, meliputi hak dan kewajiban direksi dan dewan komisaris perusahaan pembiayaan.
(rhs)

