Finance
Maybank Mandatory Tender Offer
Kamis, 24 Juli 2008 - 20:04 wib

JAKARTA -Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menegaskan Malayan Banking Berhard (Maybank) harus melakukan mandatory tender offer atau penawaran tender wajib.

"Maybank harus mengikuti mandatory tander offer, itu kewajiban tender offer yang harus dilakukan karena mereka melakukan akuisisi," jelas Ketua Bapapem-LK Fuad Rahmany di Jakarta, Kamis (24/7/2008).

Maybank tercatat mengakuisi 55,85 persen saham milik PT Bank International Indonesia Tbk (BII) untuk itu, kata dia, sesuai aturan baru nomor IXH1 maka Maybank harus melakukan tender offer dengan melepas 20 persen saham milik publik, dalam jangka waktu dua tahun.

Fuad menambahkan, kewajiban melepas atau menyisakan 20 persen saham ke publik itu harus dilakukan lebih dahulu jika memang ada rencana untuk go private. "Mandatory harus dijalankan lebih dulu, kalaupun mereka mau go private. Untuk mekanisme go private-nya itu menyusul, yang penting mandatory dipenuhi dulu," ungkapnya. (ade) (Setiawan Ananto/Sindo/rhs)
250x208 250x250