Sektor Riil
Aturan Ketenagakerjaan RI Masih Kaku
Jum'at, 25 Juli 2008 - 09:21 wib
Mochammad Wahyudi - Okezone
Berita Lainnya
-
Senin, 06/10/2008 12:10
Pasokan BBM Region III Lancar -
Senin, 06/10/2008 11:10
Stok BBM di Nganjuk & Lumajang Kosong -
Senin, 06/10/2008 11:10
Imbas Krisis Finansial Global
Gunakan Valas, Pertamina Perlu Penyesuaian -
Senin, 06/10/2008 11:10
Pertamina Yakin Target Konversi Elpiji Terpenuhi -
Minggu, 05/10/2008 20:10
2009-2010 Kondisi Kritis Ekonomi Indonesia -
Minggu, 05/10/2008 18:10
Pemerintah Batasi Impor Barang Konsumtif -
Minggu, 05/10/2008 12:10
Serba-Serbi Usaha
Rental Mobil Panen Pesanan -
Minggu, 05/10/2008 10:10
Industri Kecil Masih Butuh Gula Rafinasi -
Minggu, 05/10/2008 09:10
BP Migas: Tak Semua Produksi Minyak Automatis Berstatus Lifting -
Sabtu, 04/10/2008 09:10
Ekspor Mebel & Kerajinan Mulai Lemah

Dalam hal ini, Indonesia berada di bawah Prancis, Yunani, India, Meksiko, Portugal, Turki dan Luksemburg. Hal ini termuat dalam laporan OECD tentang Economic Assesment of Indonesia, seperti dikutip, Jakarta, Jumat (25/7/2008).
Sejatinya, menurut OECD semakin fleksibel sebuah aturan ketenagakerjaan akan semakin baik. Karena utilisasi yang baik dalam hal ketenagakerjaan menjadi prasyarat untuk menempatkan perekonomian Indonesia dalam jalur pertumbuhan yang berkelanjutan.
Dalam laporannya tersebut, OECD memberi contoh ketatnya aturan ketenagakerjaan di Indonesia yang membawa dampak buruk. Yakni, ketika ditetapkannya Undang-Undang No.13/ 2003 tentang ketenagakerjaan.
UU tersebut berkontribusi terhadap rendahnya daya serap tenaga kerja. Ini yang menurut OECD menjadi penyebab meningkatkan angka pengangguran dan tidak berkembangnya sektor industri padat karya, seperti tekstil, pakaian jadi dan alas kaki. Padahal, Indonesia memiliki potensi di sektor-sektor tersebut.
Untuk itu, OECD berharap, aturan ketenagkerjaan bisa lebih fleksibel dan lebih berorientasi kepada pekerja. Semisal. aturan mengenai prosedur pemutusan kontrak agar lebih disederhanakan. Kemudian mengurangi hambatan dalam hal memberikan kompensasi yang layak kepada pekerja dan sebagainya. (rhs)

