Sektor Riil
Aturan Ketenagakerjaan RI Masih Kaku
Jum'at, 25 Juli 2008 - 09:21 wib
Mochammad Wahyudi - Okezone
Berita Lainnya

JAKARTA - Aturan ketenagakerjaan Indonesia masih terlalu kaku. Indonesia masuk kedalam kelompok delapan negara yang memiliki aturan ketenagakerjaan terkaku dari 34 negara yang dinilai Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (Organization for Economic Cooperation and Development/OECD).

Dalam hal ini, Indonesia berada di bawah Prancis, Yunani, India, Meksiko, Portugal, Turki dan Luksemburg. Hal ini termuat dalam laporan OECD tentang Economic Assesment of Indonesia, seperti dikutip, Jakarta, Jumat (25/7/2008).

Sejatinya, menurut OECD semakin fleksibel sebuah aturan ketenagakerjaan akan semakin baik. Karena utilisasi yang baik dalam hal ketenagakerjaan menjadi prasyarat untuk menempatkan perekonomian Indonesia dalam jalur pertumbuhan yang berkelanjutan.

Dalam laporannya tersebut, OECD memberi contoh ketatnya aturan ketenagakerjaan di Indonesia yang membawa dampak buruk. Yakni, ketika ditetapkannya Undang-Undang No.13/ 2003 tentang ketenagakerjaan.

UU tersebut berkontribusi terhadap rendahnya daya serap tenaga kerja. Ini yang menurut OECD menjadi penyebab meningkatkan angka pengangguran dan tidak berkembangnya sektor industri padat karya, seperti tekstil, pakaian jadi dan alas kaki. Padahal, Indonesia memiliki potensi di sektor-sektor tersebut.

Untuk itu, OECD berharap, aturan ketenagkerjaan bisa lebih fleksibel dan lebih berorientasi kepada pekerja. Semisal. aturan mengenai prosedur pemutusan kontrak agar lebih disederhanakan. Kemudian mengurangi hambatan dalam hal memberikan kompensasi yang layak kepada pekerja dan sebagainya. (rhs)
250x208 250x250