Fiskal & Moneter
Privatisasi BUMN Undang Investasi
Jum'at, 25 Juli 2008 - 09:08 wib
Mochammad Wahyudi - Okezone
Berita Lainnya
-
Rabu, 20/08/2008 13:08
Boediono Harus Bangun Kembali Kepercayaan BI -
Rabu, 20/08/2008 11:08
Fraksi PDIP Sesalkan Politik Anggaran 5 Tahun Terakhir -
Selasa, 19/08/2008 20:08
Sukuk, Alternatif Pendanaan Selain Dolar -
Selasa, 19/08/2008 20:08
Animo Investor Terhadap SBSN Cukup Tinggi -
Selasa, 19/08/2008 18:08
Pinjaman Dalam Negeri Kurangi Bubble Ekonomi -
Selasa, 19/08/2008 18:08
Pemerintah Kucurkan Rp1 T untuk GF -
Selasa, 19/08/2008 15:08
Kasus Aliran Dana BI
Depkeu Bantah PMK 77/2008 Sebagai Tameng -
Selasa, 19/08/2008 15:08
United Tractors Road Show ke Hong Kong -
Selasa, 19/08/2008 14:08
RAPBN 2009 Digerogoti Krisis Listrik -
Selasa, 19/08/2008 13:08
Rapat RAPBN Kupas 3 Hal

Karena Ini berarti akan membuka kesempatan bagi pihak swasta, terutama asing untuk terjun di industri-industri kunci. "Liberalisasi lebih jauh untuk aturan kepemilikan asing bisa diusahakan lewat suatu kebijakan. Ini guna mendorong investasi dan kewirausahaan," demikian isi salah satu laporan economic assesment of Indonesia yang dibuat oleh Organization of Economic Co-operation and Development (OECD) seperti dikutip, di Jakarta, Jumat (24/7/2008).
Menurut OECD, semakin negara meminimalisasi kendalinya di sektor-sektor strategis, akan semakin membuka kesempatan untuk pihak swasta untuk masuk. Karena OECD melihat sektor swasta memunyai peran penting dalam proses pertumbuhan ekonomi.
"Pengalaman di sejumlah negara yang diamati OECD membuktikan hal itu," demikian bunyi laporan OECD.
Dengan kerangka aturan yang disusun secara tepat, lanjut OECD, penarikan peran negara dalam industri strategis akan menimbulkan efek domino yang positif. Yakni, adanya ekspansi suplai, karena seperti sudah menjadi konsensus bahwa pertumbuhan ekonomi jangka panjang akan ditentukan oleh sisi suplay ketimbang permintaan. Selain ekspansi suplay, ada juga peningkatan produktifitas serta perbaikan pelayanan.
Sayangnya, OECD tidak memberikan contoh konkret mengenai hasil analisanya itu. Tapi, yang jelas, OECD menempatkan Indonesia kedalam tujuh besar negara yang masih mengatur dana investasi asing (Foreign Direct Investment/FDI) secara ketat. Indonesia berada di bawah enam negara lainnya seperti Australia, Meksiko, Islandia, Rusia, India dan China. (rhs)


