Fiskal & Moneter
Langkah RI Naikkan BBM Tepat
Jum'at, 25 Juli 2008 - 10:09 wib
Mochammad Wahyudi - Okezone
Berita Lainnya
-
Kamis, 04/09/2008 13:09
BI: Akhir 2008, Inflasi IHK 11,5-12,5% -
Kamis, 04/09/2008 12:09
Sukuk Diterbitkan Semester I-2009 -
Kamis, 04/09/2008 12:09
Capai Target Inflasi, BI Waspadai Demand -
Kamis, 04/09/2008 10:09
Institusi Domestik Kuasai SUN 78,8% -
Selasa, 02/09/2008 16:09
Pembeli Barang Mewah Harus Punya NPWP -
Selasa, 02/09/2008 14:09
Pemerintah Susun PP RUU PPh -
Selasa, 02/09/2008 13:09
15 Kementerian/Lembaga Lakukan PNBP Tak Sesuai PP -
Selasa, 02/09/2008 12:09
RUU PPh Kurangi Potensi Penerimaan Pajak Rp40 T -
Selasa, 02/09/2008 11:09
RUU PPh Siap Disahkan -
Selasa, 02/09/2008 11:09
Sri Mulyani:
Potensi Ekspor Harus Banyak Digenjot

Hal tersebut seperti dikutip dari laporan Economic Assesment of Indonesia 2008 yang diumumkan OECD di Jakarta, Jumat (24/7/2008).
"Kenaikan harga BBM domestik Indonesia yang hampir 30 persen pertengahan Mei lalu adalah langkah menuju arah yang benar," urai isi laporan OECD tersebut.
OECD menambahkan, introduksi Indonesia dalam memformulasi mekanisme penentuan harga BBM domestik, akan memberikan keuntungan. Yakni, membuat perubahan harga BBM menjadi lebih transparan dan menjauhkannya dari anasir-anasir politik.
Sama halnya dengan alasan pemerintah ketika menaikkan harga BBM. OECD melihat inefisiensi dalam konsumsi BBM bersubsidi, mengingkari tujuan awalnya. Yakni, pengeluaran pemerintah yang sebagian besar digunakan untuk subsidi energi dan lainnya, akhirnya dimanfaatkan oleh banyak orang kaya.
Padahal, sejatinya subsidi tersebut dimanfaatkan oleh orang miskin. Sehingga langkah pemerintah dalam menaikkan harga BBM secara bertahap, disambut baik oleh OECD. "Ini memberikan kesempatan bagi pemerintah RI untuk memberikan kompensasi yang lebih tepat sasaran lagi demi membentengi orang miskin dari dampak kenaikan ini," isi laporan OECD.
Sebagai tambahan, OECD juga memandang memanjakan masyarakat dengan terus memberikan subsidi dalam jumlah besar akan menimbulkan kerugian, paling tidak dalam dua hal.
Pertama, mendorong pemborosan dan melemahkan niat untuk mencari energi alternatif baru. Kedua, menyulitkan Pertamina dan PLN dalam mencari keuntungan secara obyektif tanpa harus tergantung dari kebijakan pemerintah. (ade) (rhs)


