Finance


Bapepam Restui Pefindo Masuk PHEI

Jum'at, 25 Juli 2008 - 18:21 wib
text TEXT SIZE :  

JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), tidak mempermasalahkan PT Pemeringkat Efek Indonesia (PT Pefindo) yang menempatkan investasinya di PT Penilai Harga Efek Indonesia(PHEI).

"Nggak ada masalah, jika mereka mau masuk ke PHEI, tidak ada ketentuan atau aturan yang melarang itu," jelas Kepala Biro Transaksi dan Lembaga Efek Bapepam-LK Arif Baharuddin di Jakarta, Jumat (25/7/2008).

Namun, kata dia, investasi ataupun kepemilikan di lembaga penilai harga efek, masing-masing dibatasi 20 persen untuk lembaga non keuangan dan 10 persen untuk lembaga keuangan. Aturan pembatasan kepemilikan itu, kata dia, tertuang dalam peraturan Bapepam-LK nomor VC3 tentang Lembaga Penilai Harga Efek.

Pefindo tercatat berencana menempatkan investasinya sebesar maksimal 10 persen saham di PT PHEI. Presiden Direktur Pefindo Kahlil Rowter mengatakan, ke depan PHEI akan memegang peranan dalam meningkatkan likuiditas perdagangan obligasi dan Pefindo merasa berkepentingan terkait dengan hal itu.

"PHEI sedang mencari investor dan kami berminat. Kami memang tengah mengkaji hal itu, meski ini masih sangat dini. Kami belum bisa sampaikan soal besarnya kepemilikan," ujarnya.

Kepemilikan saham mayoritas PHEI saat ini tercatat dikuasai oleh Self Regulatory Organization (SRO), dengan komposisi kepemilikan PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) masing-masing sebesar 33,33 persen.

Sedangkan lembaga penilai bond pricing agency/BPA yang bakal beroperasi akhir tahun ini, masih membutuhkan investor untuk memenuhi syarat minimal modal disetor Rp30 miliar dan saat ini PHEI baru memiliki modal awal Rp15 miliar. (Setiawan Ananto/Sindo/AHL )

o1 o2

Berita Lain

o3 o4