Buruh di Sunda Kelapa (foto: sindo)
JAKARTA - Ada ketidakseimbangan yang dilakukan Organization of Economic Co-operation and Development (OECD) dalam menilai rigiditas UU ketenagakerjaan Indonesia.
Karena OECD itu adalah organisasi yang terdiri dari negara maju. Sehingga dipastikan, tolok ukur dalam memberikan penilaian juga memakai standar negara maju. Dan hal itu dikhawatirkan akan terjadi sebuah missleading.
"Saya khawatir OECD missleading di satu titik, tanpa memberitahukan apa solusi konkretnya," ucap Presiden Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia Yanuar Rizky, saat dihubungi okezone, di Jakarta, Sabtu (26/7/2008).
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam laporan Economic Assesment of Indonesia yang dibuat OECD, Indonesia masuk kedalam kelompok delapan negara yang memiliki aturan ketenagakerjaan terkaku dari 34 negara yang dinilai oleh OECD. Dalam hal ini, Indonesia berada di bawah Prancis, Yunani, India, Meksiko, Portugal, Turki dan Luksemburg.
Menurut Yanuar, kalau OECD berbicara tentang kekakuan UU ketenagakerjaan di Indonesia. Seharusnya OECD juga harus melibatkan sistem jaminan sosial didalamnya. Dan itu yang menurut Yanuar tidak dibahas dalam laporan OECD tentang ekonomi Indonesia.
"OECD tidak memberikan solusi konkret tentang sistem jaminan sosial yang cocok diterapkan untuk pekerja Indonesia," jelasnya.
Sehingga, menurut Yanuar, seharusnya OECD memakai Negara pembanding yang kurang lebih memiliki kesamaan dengan Indonesia. Terlepas dari itu, Yanuar juga mengakui, jika dibandingkan dengan Negara-negara terdekat, memang banyak hal yang mesti diperbaiki dalam sistem jaminan sosial di Indonesia.
"Lihat China, Thailand, atau Malaysia yang sudah mempunyai sistem jaminan sosial yang lebih memihak warganya," ungkapnya.
Kendati demikian, dia menekankan, pemerintah jangan terlalu terpengaruh dengan laporan OECD. Karena yang paling mengerti dan memahami cara membangun perekenomian Indonesia adalah orang Indonesia sendiri. Dimana hal itu dibebankan kepada pemerintah sebagai mandatoris rakyat untuk melaksanakan amanat konstitusi. Yakni, mensejahterakan dan melindungi seluruh masyarakatnya.
"Untuk itu pemerintah ada atau tidaknya rekomendasi OECD harusnya fokus membangun jaminan sosial yang kokoh sebagai bahasa pergaulan di tatanan dunia baru," imbuhnya.
(rhs)