Sektor Riil


Menakertrans Pastikan SKB Tak Rugikan Pengusaha dan Pekerja

Rabu, 30 Juli 2008 - 14:47 wib
text TEXT SIZE :  

SOLO - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno memastikan pemberlakuan Surat Keputusan Bersama (SKB) Lima Menteri tentang pengalihan waktu kerja yang akan efektif pada pertengahan bulan Agustus mendatang tidak akan memberatkan para pengusaha dan merugikan para pekerja.

Pasalnya, dalam pemberlakuan SKB tersebut ada beberapa kreteria yang akan diperhatikan pemerintah. Pertama, SKB secara serentak akan diberlakukan di seluruh Indonesia, dan berlaku bagi semua perusahaan, kecuali perusahaan yang sudah memberlakukan waktu kerja pada hari Sabtu dan Minggu.

Kedua, dalam waktu sebulan, tetap akan ada waktu libur. Di mana perusahaan tidak diperbolehkan melebihi ketentuan waktu kerja, yaitu 40 jam dalam seminggu.

"Pemerintah tidak akan memberikan sangsi hukum bagi perusahaan yang tidak akan menjalankan SKB ini. Tapi sangsi tersebut akan diberikan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang akan memadamkan aliran listrik. Sebab pada dasarnya, SKB tersebut dilakukan hanya untuk menstabilkan listrik saja.

"Yang mana setiap akhir minggu akan terjadi surplus tegangan listrik hingga 1.000 watt dan hari Senin akan terjadi defisit listrik sebanyak 600 watt," ujar Erman di Solo, Jawa Tengah, Rabu (30/7/2008).

Kendati tidak ada sangsi hukum bagi perusahaan dalam SKB tersebut, Erman optimistis SKB lima menteri ini akan berjalan mulus.

Sementara itu, dalam alam kunjungannya ke Balai Latihan Kerja di Solo, Jawa Tengah, Erman menyentil perusahaan-perusahaan yang alergi menggunakan tenga-tenaga kerja lokal dan lebih memilih menggunakan tenaga asing di perusahaannya.

Padahal menurutnya, dengan adanya balai latihan kerja, ini ditujukan untuk mencetak tenaga-tenaga profesional yang siap bersaing dengan tenaga-tenaga asing yang faktanya lebih dipercaya oleh banyak perusahaan. (Bramantyo/Trijaya/AHL )

o1 o2

Berita Lain

o3 o4