JAKARTA - Kementerian Negara (Kemeneg) BUMN pekan ini akan menyebar surat edaran kepada seluruh BUMN, terkait larangan pemberian sumbangan kepada partai politik (parpol). Pejabat BUMN diancam hukuman pidana dan sanksi denda bila ketahuan mengucurkan sumbangan dari kas negara.
Sekretaris Kemeneg BUMN M Said Didu mengatakan, hukuman tersebut merujuk pada undang-undang (UU) Parpol No2/2008 dan UU No10/ 2008 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). "Tapi saya belum tahu detail besaran dendanya," tutur dia seusai membuka diskusi bertajuk BUMN yang sehat dan memberikan kontribusi untuk kemajuan bangsa di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (31/7/2008).
Dalam UU tersebut ancaman denda dan pidana ditujukan tidak hanya kepada komisaris dan direksi tetapi juga pejabat BUMN. "Pejabat itu kan bisa sampai ke tingkat bawah," kata dia.
Said menambahkan, larangan ini tidak berlaku bagi pejabat yang memberikan sumbangan dari kas pribadinya. Sebagai bentuk pengawasan, dia meminta kepada seluruh masyarakat agar melapor pada instansi terkait bila menemukan pelanggaran.
Namun bila tidak ada laporan pun, sambungnya, pelanggaran pasti ketahuan karena Badan Pemeriksa Keuangan akan turun tangan mengaudit dana kampanye parpol.
(Meutia Rahmi /Sindo/mbs)