Fiskal & Moneter


Darmin Tak Setujui Pajak Reksadana Diturunkan

Selasa, 5 Agustus 2008 - 14:15 wib
text TEXT SIZE :  
Mochammad Wahyudi - Okezone

JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak Departemen Keuangan Darmin Nasution menegaskan tidak setuju kalau terjadi penurunan pajak reksadana sebesar 0,05 persen. Pasalnya, pengenaan pajak reksadana yang sudah ditetapkan sebelumnya, berazaskan keadilan.

"Orang kalau menyimpan deposito di bank kena 20 persen, obligasi 15 persen, masa reksadana minta 0,05 persen," ucapnya seusai acara -Sosialisasi Sunset Policy di Kalangan Perbankan-, di Ditjen Pajak, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (5/8/2008).

Lebih lanjut Darmin menjelaskan, pajak reksadana tersebut tidak akan dikenakan secara bertahap. Meskipun nantinya akan mengguncang industri reksadana.

Sebelumnya, asosiasi manajemen investasi menuntut pengenaan pajak reksadana sebesar 0,05 persen.

(ade)