Fiskal & Moneter


Perusahaan Batu Bara Belum Setor Pajak 15%

Selasa, 5 Agustus 2008 - 15:08 wib
text TEXT SIZE :  
Mochammad Wahyudi - Okezone

JAKARTA - Hingga saat ini baru sekira 15 persen dari total kekurangan pajak perusahaan-perusahaan batu bara yang disetorkan kepada negara.

Kendati demikian, pemerintah masih menunggu perusahaan-perusahaan tersebut untuk melunasinya hingga akhir tahun.

"Masih sedikit sekali, mungkin tidak sampai 15 persen. Tapi enggak apa-apa, yang penting kita kasih waktu sampai Desember," ucap Dirjen Pajak Departemen Keuangan Darmin Nasution, di sela-sela acara Sosialisasi Sunset Policy di Kalangan Perbankan, di Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (5/8/2008).

Dia memperkirakan, dari sekian banyak perusahaan batu bara yang masih kekurangan bayar pajak, kemungkinan baru tiga perusahaan yang sudah menggenapi kekurangannya. "Mungkin yang bayar seluruhnya paling dua dan bayar sebagian satu perusahaan," ungkapnya.

Menurut Darmin, memang ada perusahaan yang kekurangan pajaknya sekira Rp1 triliun. Namun, bukan berarti jumlah tersebut sama dengan perusahaan lainnya. "Banyak juga, tapi bukan berarti mendekati Rp1 triliun. Karena ada yang cuma Rp200 miliar atau Rp80 miliar," jelasnya.

Berkaitan dengan hal tersebut, Darmin sepertinya tidak merasa khawatir. Pasalnya, pemerintah sudah mendapat jaminan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut akan membayar kekurangannya dengan benar.

"Mereka sudah teken bahwa akan bayar yang sebenarnya. Menyidik mereka pun kita bisa, nanti kalau mereka enggak bayar-bayar. Pokoknya, kita terus bekerja, enggak pernah diam," imbuhnya. (ade)