JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) segera menerbitkan beberapa aturan mengenai emiten. Di antaranya aturan tentang Biro Administrasi Efek (BAE) dan Shelf Regristration (SR).
"Peraturan tentang BAE akan dikeluarkan besok (Rabu, 6/8/2008)," jelas Kepala Biro Hukum dan Perundang-Undangan Bapepam-LK Robonson Simbolon di Jakarta, Selasa (5/8/2008).
Adapun BAE nantinya bertugas untuk menghitung free floating saham emiten. Jika saham emiten yang beredar mencapai 40 persen, maka BAE dapat mengusulkan kepada Dirjen Pajak agar emiten tersebut mendapatkan insentif pajak sebesar 5 persen.
Sedangkan aturan tentang Shelf Regristration, akan menyusul untuk diterbitkan bapepam. Di samping itu, dalam aturan tersebut perusahaan terbuka yang akan melakukan aksi korporasinya cukup membuat prospektus satu kali saja.
"Supaya lebih simple, secara administrasi maupun regulasi. Jadi sekali bikin prospektus bisa untuk 2-3 kali aksi korporasi," ungkap Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany.
(Setiawan Ananto/Sindo/ade)