Fiskal & Moneter


Restitusi PPN Tambang Tak Bisa Ditukar

Rabu, 6 Agustus 2008 - 18:30 wib
text TEXT SIZE :  
Mochammad Wahyudi - Okezone

JAKARTA - Restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) yang sejatinya menjadi hak perusahaan tambang batubara tidak dapat ditukar dengan utang royalti.

"Ada mekanisme yang harus ditempuh pemerintah dari sisi penganggaran. Selain itu belum disepakati substansinya apakah PPN itu dapat direstitusi," ditegaskan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Departemen Keuangan Hadiyanto, Jalan Dr Wahidin, Jakarta, Rabu (6/8/2008).

Menurutnya, pertukaran tersebut tidak bisa dilakukan berdasarkan keinginan sepihak saja, dalam hal ini perusahaan tambang batubara. Pasalnya, untuk menuju ke arah sana, ada cara-cara tertentu yang harus dilalui.

Hadiyanto mencontohkan, bila tagihan pemerintah kepada perusahaan tambang berupa jeruk. Sementara, perusahaan tambang punya tagihan kepada pemerintah berupa salak. Maka, menurut Hadiyanto, bukan berarti antara jeruk dan salak bisa ditukarkan.

"Sebaiknya, debitur membayar lunas dulu utang royaltinya kepada negara. Jika nantinya mereka punya klaim kepada negara, itu bisa diajukan kemudian," jelas Hadiyanto.

Adapun dasar dari tidak bersedianya perusahaan atau kontraktor Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) melaksanakan kewajibannya adalah karena adanya PP Nomor 144 tahun 2000 tentang jenis barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN.

Dalam aturan tersebut, batu bara tergolong ke dalam barang bukan kena pajak. Sehingga pelaku usaha pertambangan tidak dapat mengkreditkan pajak masukannya, dan perusahaan tidak dapat lagi meminta pengembalian PPN atas perolehan barang kena pajak dengan cara restitusi melalui Ditjen Pajak.

"Atas dasar itu PKP2B menahan pembayaran royalti atau Dana Hasil Produksi Batubara (DHPB) kepada pemerintah, yang diwakili ESDM terhitung sejak 2001 hingga 2006," kata Hadiyanto.

Dalam proses selanjutnya, departemen ESDM menyerahkan pengurusan/penagihan piutang royalti itu kepada Panitia Urusan Piutang Negara.

"Jumlahnya tagihan mencapai Rp864,07 miliar dan USD330,20 juta. Itu belum termasuk biaya administrasi pengurusan piutang negara sebesar 10 persen yang merupakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP)," jelas Hadiyanto. (ade)