JAKARTA - Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) akan meminta penjelasan dua emiten pertambangan, PT Bumi Resources Tbk (BUMI) dan PT Adaro Energy Tbk (ADRO) menyusul pencekalan petinggi kedua perusahaan tersebut oleh pihak imigrasi.
"BEI akan melihat apakah masalah royalti ini sudah dicantumkan dalam laporan keuangan. Kalau belum dicantumkan, kita akan kirimi mereka surat," ujar Dirut BEI Erry Firmansyah, di Jakarta, Rabu (6/8/2008).
Dari 14 petinggi perusahaan batubara yang dicekal (dilarang ke luar negeri) oleh departemen hukum dan HAM, 11 orang berasal dari perusahaan terbuka, yaitu : BUMI.
Sedangkan tiga petinggi lain berasal dari perusahaan batu bara tertutup, yaitu PT Berau Coal, Pt Libra Utama Intiwood, dan PT Citra Dwipa Finance. Pencekalan dilakukan selama jangka waktu enam bulan dari Agustus 2008 sampai Januari 2009.
Mengenai pencekalan tersebut, pihak BUMI mengaku belum pernah menerima surat peringatan secara resmi dari pemerintah mengenai masalah royalti atau pun pencekalan tersebut.
Presiden Direktur BUMI, yang namanya tercantum, bahkan mengetahuinya melalui media. "Kami belum pernah menerima pemberitahuan pencekalan dari instansi terkait," ujar Ari dalam pernyataan yang dikirimkan ke BEI.
Meskipun petinggi BUMI dan anak perusahaannya, yang paling banyak tercantum, berita tersebut tidak akan mempengaruhi kinerja serta harga saham. "Sampai saat ini tidak ada informasi yang bisa mempengaruhi jalannya perusahaan atau harga saham," papar Ari.
Sementara Komisaris Utama KPC dan juga Presdir BNBR, Nalinkhant Rathod mengaku sedang berada di luar negeri dan menolak berkomentar lebih jauh.
Investor Relations Bumi, Dileep Srivastava, menduga pencekalan ini bukan semata tentang royalti. Pasalnya, mereka sudah melakukan kewjiban sebagaimana mestinya. "Kami merasa sudah membayar yang menjadi kewajiban kami. Ini bukan hanya tentang royalti, pasti masalah pajak pertambahan nilai (PPn) batu bara," kata Dileep yang mengaku sedang berada di India.
Menurut UU PPN tahun 2000, batu bara merupakan barang yang tak dikenai PPn sebesar 10 persen yang berlaku efekif sejak 2001. Namun aturan tersebut masih menjadi perdebatan antara pemerintah dengan perusahaan tambang batu bara. Pihak perusahaan ingin agar pajak yang telah dibayarkan dikembalikan dalam bentuk restitusi, sesuai kontrak karya generasi I.
Pencekalan terhadap 14 petinggi itu dilakukan karena adanya surat Menteri Keuangan, yang dikirim ke Dirjen Imigrasi terkait masalah piutang perusahaan tersebut kepada negara.
Perusahaan-perusahaan tersebut dituduh menunggak royalti kepada pemerintah dalam kontrak perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B), yang mencapai Rp5,4 triliun selama kurun 2001-2006.
BUMI masih menunggak royalti USD127,1 juta melalui dari KPC dan USD74,5 juta dari Arutmin. Sementara ADRO menunggak Rp144,8 miliar dan USD93,5 juta.
(Juni Triyanto /Sindo/ade)