JAKARTA - Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (Dirut BEI) Erry Firmansyah mengungkapkan, pencekalan Presiden Komisaris PT Adaro Energy Tbk (Edwin Soeryadjaya) oleh Dirjen Imigrasi tidak menganggu produksi perusahaan tambang tersebut.
"Kan cuma dicekal, tidak boleh keluar negeri dan menurut saya itu nggak menganggu produksi. Tetapi nanti kita cek, perlu hearing dengan mereka atau tidak," paparnya di kantor Bapepam-LK, Jakarta, Rabu (6/8/2008).
Erry menambahkan jika memang diperlukan hearing, maka pihak Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menanyakan seputar cara mereka memenuhi kewajiban pembayaran piutang pajak ke negara.
"Semua perusahaan ada hutang pajak, sepanjang hutangnya itu clear (diungkap dalam prospektus) nggak apa-apa. Adaro memang punya tunggakan pajak, tetapi mereka kan sudah dapat tax clearance dari Dirjen Pajak ," ungkapnya.
Lebih lanjut dia menyebut soal royalti Adaro, juga sudah mendapatkan klarifikasi dari Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan itu sudah diungkapkan dalam keterbukaan informasi.
(Setiawan Ananto/Sindo/ade)