JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-Lk) Fuad Rahmany mengungkapkan persoalan utang pajak dan royalti PT Adaro Energy Tbk (ADRO) sudah diungkapkan di prospektus.
"Soal itu sudah ada di prospektus. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menagih royalti sedangkan Dirjen Pajak menagih pajak. Sama-sama nagih, dan mereka menganggap itu bisa di set off, tetapi itu bukan bapepam yang harus menyelesaikanya," ungkapnya di kantor bapepam, Rabu (6/8/2008).
Bagi Bapepam, dua soal tersebut wajib diungkapkan di prospektus. Urusan pembayaran uutang pajak, kata dia, merupakan urusan Dirjen Pajak dan Bapepam tidak bisa masuk ke wilayah itu. Yang pasti, imbuh dia, urusan utang pajak tidak akan menghentikan perusahaan untuk go public.
Fuad menambahkan, hal yang sama juga berlaku untuk kasus royalti, itu akan menjadi urusan antara Adaro dengan ESDM. Jadi bapepam tidak mempunyai kewajiban menyelesaikan kasus itu melainkan hanya mewajibkan perseroan men-disclose persoalan itu.
"Royalti kan urusan ESDM, dan mereka mencoba set off antara PNBP (penerimaan negara non pajak) dengan royalti. Dan regulasi bapepam dasarnya disclosure, kalau mereka punya utang pajak harus diungkapkan di prospektus," ungkapnya.
(Setiawan Ananto/Sindo/ade)