JAKARTA - Prisip kehati-hatian atau prudential banking dalam Undang-Undang (UU) Syariah Nomor 21/2008, dinilai lebih komplit ketimbang UU perbankan konvensial Nomor 20/1998.
Contohnya dalam hal kepemilikan. Pasal dalam UU tersebut mencakup perizinan, bentuk badan hukum, anggaran dasar serta kepemilikan dan pendirian bank syariah yang juga diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI).
"Sebenarnya BI mengingin lebih dari ini, tapi pemerintah beranggapan tidak perlu terlalu sejauh. Misalkan dalam hal penyidikan, pemerintah menginginkan harus masuk ke wilayah hukum seperti kepolisian, kejaksaan dan BI hanya punya wewenang tahap pemeriksaan saja," ujar Ekonom Badan Kebijakan Fiskal Departemen Keuangan Sunarsip, dalam acara Sosialisasi UU Perbankan Syariah, Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Pusat, Sabtu (9/8/2008).
Ketentuan yang lebih prudential atau lebih ketat ini, ditujukan untuk mencegah orang-orang tidak bertanggung jawab, yang ingin merusak atau mengacaukan perbankan syariah.
"Sebenarnya peraturan yang prudential ingin diterapkan pada UU perbankan konvensional yang akan diamandemen", katanya.
(rhs)