foto: ist
JAKARTA - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) meminta asosiasi/kontraktor dan Departemen Pekerjaan Umum (PU) untuk berpegangan pada Keputusan Presiden Nomor 18/2003 tentang Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Publik.
Sekretaris Utama LKPP Agus Rahardjo mengungkapkan, hal itu diperlukan terkait makin kuatnya silang pendapat baik institusi pemerintah maupun kontraktor/swasta mengenai usulan penerapan kebijakan eskalasi nilai proyek-proyek infrastruktur yang dilaksanakan melalui kerjasama pemerintah dengan swasta.
"Ini sebetulnya hanya bagaimana cara kita memahami peraturan. Karena PU misalnya, memahami kondisi saat ini sudah masuk kategori kahar. Padahal yang dipahami LKPP dengan mengacu pada Keppres. Kondisi sekarang belum masuk kategori tersebut," ujar Agus dalam diskusi bersama wartawan di Jakarta, Senin (11/8/2008).
Selain itu, kata dia, keputusan eskalasi atau tidak ditentukan oleh Menteri Keuangan. Sementara LKPP hanya berperan memberikan rekomendasi yang belum final sebagaimana dalam surat rekomendasi LKPP kepada Menkeu tertanggal 31 Juli 2008 lalu.
Menurut Agus, pihaknya merekomendasikan tidak adanya eskalasi karena alasan permohonan eskalasi tidak sesuai dengan prasyarat yang ditentukan dalam Keppres Nomor 80/2003 tentang kondisi kahar (force majour). Penolakan penerapan eskalasi juga diperkuat oleh indeks harga perdagangan besar (IHPB) Badan Pusat Statistik.
Data IHPB Indonesia periode Januari 2007 hingga Juni 2008 terus menunjukan tren kenaikan harga pada sejumlah bahan-bahan material konstruksi. Data IHPB mencantumkan enam bahan material utama yang mengalami kenaikan. Batu misalnya, per Juni 2007 kenaikan harganya hanya 273,03 persen, namun pada Juni 2008 kenaikannya mencapai 374,22 persen, pasir naik dari posisi 294,69 persen menjadi 408,96 persen, aspal dari 254,88 persen menjadi 327,18 persen, semen naik dari 181,98 persen menjadi 226,12 persen, readymix melonjak dari 220,96 persen menjadi 250,60 persen, dan 250,14 persen menjadi 445,09 persen.
"Kenaikan ini seharusnya dicermati sejak awal dan diterima kontraktor, terutama untuk tahun tunggal (single year), karena kenaikan harga menjadi bagian yang diperhitungkan sebagai resiko kontrak selama setahun," kata dia.
Agus juga menyayangkan sikap kalangan asosiasi yang berencana membatalkan kontrak bila kebijakan eskalasi tidak dilaksanakan. Pembatalan beresiko merugikan kedua belah pihak, baik pemerintah maupun kontraktor/swasta. "Tetapi kerugian akibat pembatalan bagi kalangan kontraktor/swasta akan jauh lebih besar dibanding pemerintah," tandasnya.
Kontraktor pemenang tender yang membatalkan kontrak bisa terkena sanksi dengan tidak diperbolehkan ikut pelaksanaan proyek pengadaan pemerintah selama dua tahun. Selain itu, kontraktor/swasta juga bisa kehilangan jaminan penawaran (bid bond) atau jaminan pelaksana (performance bond) kontraktor masing-masing sebesar 1-3 persen dan 5 persen dari nilai kontrak yang ditawarkan.
Di sisi lain, Agus memperkirakan, opsi kebijakan eskalasi nilai proyek akan membuat beban anggaran belanja pemerintah menjadi melonjak. "Saat ini angggaran PU misalnya Rp34 triliun, kalau ada eskalasi 5 persen saja, maka ada beban tambahan paling tidak Rp1,5 triliun. Itu baru satu departemen, bagaimana kalau itu dikalikan untuk semua departemen, beban anggaran bisa lebih besar lagi," tandasnya.
(Zaenal Muttaqin /Sindo/ade)